PADANG, Nusantaramedia.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) temukan Pembayaran Item Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37.905.000.
Hal tersebut diketahui dari Hasil pengujian BPK atas rincian item pekerjaan pada 20 kontrak pengadaan PJU Solar Cell yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, menunjukkan bahwa masing-masing paket pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan rincian pekerjaan meliputi pengadaan lampu solar cell beserta tiang lampu, pekerjaan pondasi, dan pekerjaan pemasangan.
Rincian pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada masing-masing kontrak, diketahui bahwa terdapat item pekerjaan K3 dengan nilai sebesar Rp5.000.000 untuk pemasangan 10 unit PJU Solar Cell lengkap terpasang.
Konfirmasi lebih lanjut oleh BPK kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas kegiatan ini, diketahui tidak terdapat dasar perhitungan yang membentuk nilai K3. Nilai tersebut dibayarkan sebagai satu kesatuan jaminan atas kelebihan kerja.
Berdasarkan jenis pekerjaan PJU tersebut, untuk menjamin terpenuhinya K3, para pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). APD tersebut dapat berupa Topi Pelindung, Sarung Tangan, Sepatu Keselamatan, dan Rompi Keselamatan.
Hasil perhitungan ulang atas penggunaan APD pada masing-masing kontrak dengan biaya K3 yang dibayarkan, menunjukkan selisih sebesar Rp37.905.000.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, pada :
1) Pasal 2, Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja; dan
2) Pasal 2, Ayat (2) yang menyatakan bahwa APD sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
Menurut BPK Hal tersebut disebabkan oleh: Kepala OPD terkait selaku penanggung jawab kegiatan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi dilingkungan kerjanya; dan PPK tidak cermat dalam memperhitungkan biaya K3 dalam menyusun perencanaan kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lima Puluh Kota melalui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Lima Puluh Kota agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk :
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi dilingkungan satuan kerjanya
b . Memproses kelebihan pembayaran dari pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
(Arman)