BPK Ungkap Perjalanan Dinas  2 OPD Lima Puluh Kota, Tidak  Menginap dan Tidak diyakini Kebenarannya Sebesar Rp1.017.650.000
BPK Ungkap Perjalanan Dinas 2 OPD Lima Puluh Kota, Tidak Menginap dan Tidak diyakini Kebenarannya Sebesar Rp1.017.650.000

PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menganggarkan Belanja Barang dan Jasa  pada TA 2022 sebesar Rp262.795.367.399 dan telah direalisasikan sebesar Rp212.191.514.536 

Anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut  diantaranya dialokasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp47.128.438.694 dan telah direalisasikan sebesar Rp38.232.768.344.

Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota  pada TA 2022 mengacu pada Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 134 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya. Peraturan tersebut diantaranya mengatur  mengenai komponen belanja perjalanan dinas yang terdiri dari uang harian, biaya  transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya taksi. 

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas dilakukan dengan menguji bukti  pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas, meliputi kelengkapan dan keabsahan pertanggungjawaban komponen biaya perjalanan dinas berupa uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang  representasi, dan biaya taksi.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja  Perjalanan Dinas menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan kepada Pelaksana Perjalanan  Dinas yang Terkonfirmasi Tidak Menginap Sebesar Rp255.300.000

Berdasarkan hasil konfirmasi secara tertulis kepada penyedia hotel/penginapan  atas bukti pertanggungjawaban biaya hotel/penginapan pelaksana perjalanan dinas pada sebelas hotel, diketahui terdapat ketidaksesuaian  antara invoice yang  dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan jawaban yang  disampaikan oleh manajemen hotel. Terdapat 142 data pelaksana perjalanan  dinas meliputi nama pelaksana, jumlah hari menginap, tanggal menginap, dan  nomor kamar yang tidak ditemukan dalam catatan/database yang dimiliki pihak hotel. 

Hasil perhitungan ulang atas biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan  dibandingkan dengan data hasil konfirmasi dari pihak hotel, menunjukkan  terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp255.300.000.

b. Kelebihan Pembayaran Penginapan Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Sebesar Rp762.350.000.

Hasil konfirmasi kepada penyedia hotel/penginapan, diketahui bahwa biaya  penginapan yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban melebihi tarif  resmi yang disampaikan oleh manajemen hotel. 

Hasil perhitungan ulang atas pertanggungjawaban biaya penginapan dibandingkan dengan tarif resmi hotel,  menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp762.350.000.

Atas selisih pembayaran hotel/penginapan dalam rangka perjalanan dinas  tersebut, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang menyampaikan bukti transaksi  berupa bukti transfer kepada marketing hotel dengan penjelasan bahwa tranfser tersebut sebagai biaya pajak atau biaya lain-lain.

Penjelasan tersebut tidak  didukung dengan bukti pembayaran tertulis maupun keterangan resmi dari pihak  hotel. Rincian pembayaran secara transfer kepada pihak hotel.

Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan PPK kegiatan perjalanan dinas  pada Sekretariat DPRD, diperoleh informasi bahwa verifikasi atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan terbatas pada  pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh  pelaksana.

Atas bukti perjalanan dinas yang telah dinyatakan lengkap tersebut,  selanjutnya dibuatkan SPM dan diproses pembayarannya melalui SP2D dari BUD. 

Bendahara Pengeluaran maupun PPK OPD tidak melakukan konfirmasi langsung  kepada pihak hotel maupun pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan perjalanan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya penginapan/akomodasi perjalanan dinas sebesar Rp1.017.650.000.

Kondisi tersebut disebabkan oleh :

a. Pengguna Anggaran (PA) OPD terkait kurang melakukan pengawasan dan  pengendalian kegiatan belanja perjalanan dinas;

b. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) terkait kurang cermat dalam  memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;

c. Pelaksana perjalanan dinas terkait tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis  Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampira :

1) Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :

a) Huruf E Pengguna Anggaran nomor 1 poin k yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan

b) Huruf H Pejabat Penatausahaan Keuagan SKPD nomor 5 poin c yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan, pada :

a) Huruf A Kerangka Pengaturan yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 120 sampai sampai dengan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kerangka pengaturan dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah diantaranya adalah sebagai berikut. 3) pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan  anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan  kewenangan pejabat yang bersangkutan dan.

b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Nomor 1 Ketentuan  Umum yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan  Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan  belanja diatur diantaranya sebagai berikut. a. Setiap pengeluaran harus  didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

(Arman)