Pelanggaran PKL di Jalan Aru Padang, di Tertibkan Satpol PP/doc. satpol pp padang
Pelanggaran PKL di Jalan Aru Padang, di Tertibkan Satpol PP/doc. satpol pp padang

PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. PKL ini tidak hanya menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan, tetapi juga telah mengambil alih hampir seluruh area badan jalan. Hal ini diungkapkan oleh Rozaldi, salah satu pejabat terkait. Selasa (22/08/2023).

Akibat tindakan ini, masyarakat setempat merasa tidak nyaman karena jalan yang seharusnya digunakan untuk kendaraan dan pejalan kaki telah terhalang oleh keberadaan PKL. Kemacetan pun menjadi salah satu dampak yang ditimbulkan. Selain itu, tumpukan sampah di sekitar trotoar dan riol jalan telah menjadi pemandangan biasa, sementara penumpukan barang dagangan dan PKL dapat memicu banjir saat musim hujan tiba di wilayah Jalan Aru.

Terutama di depan Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), PKL ini telah menyebabkan kemacetan yang signifikan. Oleh karena itu, Rozaldi berharap bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan meningkatkan pengawasan harian untuk mengantisipasi PKL yang menempati badan jalan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Rozaldi menjelaskan bahwa upaya penertiban telah dilakukan berulang kali. Meskipun telah diberikan peringatan, PKL tersebut tidak mengindahkan aturan. Oleh karena itu, penertiban telah dilakukan beberapa kali, termasuk pengamanan barang-barang milik PKL seperti kursi, meja, tenda, gerobak, dan kompresor yang digunakan untuk berjualan di badan jalan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL di kawasan Jalan Aru ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Upaya penertiban ini diambil sebagai langkah untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya.

 

 

(Muhammad Fadil)