PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. PKL ini tidak hanya menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan, tetapi juga telah mengambil alih hampir seluruh area badan jalan. Hal ini diungkapkan oleh Rozaldi, salah satu pejabat terkait. Selasa (22/08/2023).