PADANG, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) pertanyakan Penetapan dan Penyaluran Bansos Sembako Tidak tepat sasaran Senilai Rp88.030.800.000.
Hal tersebut diketahui dari surat LSM P2NAPAS kepada Kementerian sosial dengan nomor 02/LSM P2NAPAS/DPP/VIII/2023, perihal Konfirmasi Pertanggungjawaban Penyaluran Bansos Sembako tahun anggaran 2022.
Diketahui dari surat konfirmasi tersebut LSM P2NAPAS meungkapkan adanya temuan - temuan dalam data penetapan dan penyaluran bansos kepada KPM Program Sembako diantaranya:
a. Terdapat penetapan 14.253 KPM Bansos Program Sembako yang terindikasi merupakan ASN dan tersalur sebesar Rp22.478.600.000
Selain ASN yang masih aktif sesuai dengan tabel di atas, diketahui juga terdapat 3 (tiga) ASN yang sudah pensiun dan masih menerima bansos Program Sembako pada Tahun 2022 sebesar Rp4.200.000
b. Terdapat penetapan 30.837 KPM Bansos Program Sembako yang terindikasi merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK dan tersalur sebesar Rp52.717.400.000
c. Terdapat penetapan 94 KPM Bansos Program Sembako yang terindikasi meninggal dunia dengan nilai bansos tersalur sebesar Rp91.000.000
d. Terdapat penetapan 8.451 KPM Bansos Program Sembako yang memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU dan tersalur bansos sebesar Rp12.743.800.000
Menurut LSM P2NAPAS, hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga pada:
1) Pasal 6 a) Ayat (1) Huruf e menyatakan bahwa “Tujuan penggunaan bantuan sosial antara lain untuk penanggulangan kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Ayat (4) menyatakan bahwa “Penerima bantuan sosial adalah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Permasalahan tersebut mengakibatkan penyaluran Bansos Program Sembako sebesar Rp88.030.800.000. terindikasi tidak tepat sasaran.
Dari Urain tersebut LSM P2NAPAS mempertanyakan
a. Kenapa Kemensos tidak memiliki SOP yang mengatur mekanisme feedback data penyaluran antara Pusdatin Kesos dengan Direktorat PFM Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, dan sebaliknya;
b. Kenapa PPK Bansos Program Sembako pada Direktorat PFM Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III dan Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan kurang cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Diketahui Terkait data KPM berhasil salur yang ditemukan (ASN, KPM terindikasi merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP, KPM terindikasi meninggal dunia dan KPM terindikasi memiliki usaha yang terdaftar di AHU) berdasarkan informasi Pusdatin Kesos bahwa PT Pos Indonesia lambat mengirimkan pelaporan sehingga Pusdatin Kesos menggunakan data Periode sebelumnya sebagai data salur.
PT Pos Indonesia sudah diberikan akses langsung untuk mengupdate laporan di SIKS–NG. Selanjutnya data gagal salur di atas akan kami teruskan ke Pusdatin Kesos untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan.
(Arman )