PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat. Program inovatif ini akan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari 23 Agustus hingga 23 September 2023. Informasi mengenai program tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, @bapendasumbar, pada hari Sabtu (26/8/2023).
Program yang dinamakan "Program 5 Untung" ini menawarkan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor di Sumatra Barat. Berikut adalah rincian dari "Program 5 Untung" yang diumumkan oleh Bapenda Sumbar:
1. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Terlambat Daftar Ulang:
- Bagi kendaraan yang terlambat melakukan pendaftaran ulang pajak selama 3 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun pajak terhutang dan 1 tahun pajak berjalan.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk Kendaraan Non-Provinsi (Non BA):
- Kendaraan bermotor dari luar provinsi yang ingin mengurus balik nama di Sumatra Barat akan mendapatkan pembebasan biaya BBNKB II.
3. Pembebasan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor:
- Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan selama periode program.
4. Pembebasan Denda Keterlambatan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
- Denda atas keterlambatan pembayaran balik nama kendaraan bermotor juga akan dihapuskan selama periode program.
5. Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja:
- Denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya akan dihapuskan, dengan catatan bahwa denda dari tahun berjalan tidak termasuk dalam pembebasan.
Bapenda Sumbar mengimbau seluruh warga Sumatra Barat untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka dan mengunjungi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah provinsi. Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, juga ikut menyuarakan program ini melalui postingan di akun Instagram Bapenda Sumbar. "Ayo segera manfaatkan Program 5 Untung ini. Jangan sampai dilewatkan kesempatan baik ini, mulai 23 Agustus 2023 sampai 23 September 2023," ajak Mahyeldi.
Dengan adanya "Program 5 Untung," diharapkan masyarakat Sumatra Barat dapat merasakan manfaat nyata dalam pengurangan beban pajak dan denda terkait kendaraan bermotor, sekaligus mendorong pematuhan terhadap kewajiban perpajakan.
(Muhammad Fadil)