PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satpol PP Kota Padang bekerja sama dengan Dinas Perdagangan kota tersebut telah "beck up" untuk melakukan penertiban di Pasar Bandar Buat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya pedagang yang menggunakan halaman parkir kendaraan sebagai tempat berjualan. Senin (25/09/2023).
Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, mengungkapkan bahwa seharusnya pedagang berjualan di lantai atas pasar. Namun, beberapa pedagang terlihat berjualan di area parkiran, yang berpotensi membuat pasar terlihat berantakan dan tidak tertib. Oleh karena itu, penertiban menjadi langkah yang diperlukan.
"Seharusnya, pedagang berjualan di lantai atas, namun ada beberapa pedagang yang berjualan di parkiran, tentu akan membuat pasar akan terlihat kumuh dan tidak tertib, maka perlu dilakukan penertiban, jika ada yang dari lantai atas kita bantu untuk memindahkan kembali ke lantai atas," ujar Raju Minropa.
Diketahui, halaman pasar Bandar Buat seharusnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung yang datang berbelanja. Namun, banyak laporan yang masuk dari masyarakat yang mengeluhkan karena banyak pengunjung yang parkir kendaraan hingga ke badan jalan, mengakibatkan kemacetan di depan pasar Bandar Buat.
Raju Minropa berharap bahwa setelah penertiban bersama Dinas Pasar di pasar tradisional tersebut, masyarakat akan merasa nyaman, dan masalah parkir tidak akan lagi mengganggu arus lalu lintas.
"Dengan tertib, indah, dan rapi, tentu membuat masyarakat menjadi aman, nyaman, serta kemacetan bisa kembali teratasi," tambahnya. Langkah ini diharapkan akan memulihkan keteraturan dan ketertiban di Pasar Bandar Buat, yang merupakan salah satu pusat perdagangan penting di Kota Padang.
(Edo Putra)