Tapsel-NusantaraMedia.co.id
Ketua DPD LSM P2NAPAS Tapsel, Ali Tohong Siregar, dan Kuasa Hukumnya, Mustaqim Hanafi, SH, telah secara resmi melaporkan Pardamean Harahap ke Polres Tapsel dengan nomor STTLP/B/449/XII/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumatera Utara, pada 13 Desember 2023.
Mustaqim Hanafi, SH, Kuasa Hukum DPD LSM P2NAPAS Tapanuli Selatan Sumatera Utara, mengonfirmasi pelaporan kepada awak media. Hanafi menyatakan keyakinannya bahwa Polres Tapsel akan segera memanggil terlapor untuk klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum.
"Ya benar, kami telah melaporkan saudara Pardamean Harahap atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran hukum," ujar Hanafi, menegaskan bahwa bukti yang mendukung pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Polres Tapsel.
Hanafi menyampaikan bahwa meskipun bukti telah diserahkan, motif dari tindakan yang dilaporkan belum diketahui. Sementara itu, Ketua LSM P2NAPAS Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Tohong, menekankan perlunya aparat penegak hukum segera memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Redaksi)