Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman  Fitri Zulfahmi didampingi Dandim 032 Pasaman Putra Negara, Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, Sekda Pasaman Mara Ondak, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, dan Kepala Dinas Kesehatan Desrizal  di Kejaksaan Negri Lubuk Sikaping, melakukan pemusnahan barang bukti. Rabu, ( 22/02/23 ).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi didampingi Dandim 032 Pasaman Putra Negara, Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, Sekda Pasaman Mara Ondak, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, dan Kepala Dinas Kesehatan Desrizal di Kejaksaan Negri Lubuk Sikaping, melakukan pemusnahan barang bukti. Rabu, ( 22/02/23 ).

Pasaman,NM.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman  Fitri Zulfahmi didampingi Dandim 032 Pasaman Putra Negara, Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, Sekda Pasaman Mara Ondak, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, dan Kepala Dinas Kesehatan Desrizal  di Kejaksaan Negri Lubuk Sikaping, melakukan pemusnahan barang bukti. Rabu, ( 22/02/23 ).

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara periode  2022 - 2023 sebanyak 8 perkara. Bagi narkotika Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar dan narkotika jenis sabu di blender dan barang bukti lainnya dibakar," bebernya.

Kejari Mengatakan, Barang Bukti yang dimusnahkan  itu adalah Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dengan 8 perkara yang telah ingkrah, dengan barang berupa ganja jumlah 2,4 kg dan sabu 13,0772 gram/ 13,07 kg.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya

Bupati Pasaman yang di wakili Sekda Mara Ondak dalam dambutannya Mengucapkan terima kasih banyak terhadap penegak hukum yang telah bekerja ekstra dalam memberantas Narkotika di Pasaman ini

Lanjutnya,"semoga kedepannya masyarakat dan generasi muda Pasaman terhindar dari pengaruh Narkotika, ganja, sabu, dan lain-lainnya," ujarnya.