PADANG, Nusantaramedia.co.id - Tiga wanita yang viral di media sosial karena kejamnya tindakan mereka memaksa kucing minuman keras (miras) soju akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Awalnya, insiden ini disebut terjadi di Kota Bukittinggi, namun ternyata lokasinya adalah di Kota Padang, Sumatera Barat.
Identitas ketiga wanita yang terlibat dalam insiden tragis ini adalah Syinita Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25 tahun), dan Sisri Annisa Wahida (22 tahun). Mereka tinggal bersama di sebuah indekos di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang, yang juga menjadi tempat kejadian penganiayaan terhadap kucing tersebut.
Video yang menunjukkan ketiga wanita ini memaksa kucing minuman keras sebelumnya telah menjadi viral di media sosial, mengundang kemarahan banyak orang. Komunitas Peduli Kucing Padang akhirnya mengambil tindakan dengan mendatangi indekos wanita-wanita tersebut pada Minggu (03/09/2023) malam.
Komunitas tersebut tidak hanya meminta klarifikasi kepada ketiga wanita, tetapi juga memanggil orang tua mereka untuk memberikan nasihat. Ketiga wanita ini kemudian membuat surat pernyataan secara tertulis dengan komitmen bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan kejam tersebut dan tidak akan mengadopsi kucing dalam bentuk apa pun dengan alasan apapun.
Selain itu, Komunitas Peduli Kucing Padang juga membawa kucing yang menjadi korban penganiayaan untuk diperiksa oleh seorang dokter hewan. "Penyelesaiannya mereka membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Tidak akan mengadopsi kucing dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun," kata seorang anggota komunitas tersebut, Silvi, di indekos pelaku pada Minggu (03/09/2023) malam.
Kucing yang menjadi korban adalah peliharaan dari Syintia Ade Putri, salah satu dari tiga wanita tersebut. Ketiga wanita ini juga harus bertanggung jawab atas biaya pengobatan kucing tersebut. Kucing yang dicekoki minuman keras tersebut harus menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, termasuk kondisi ginjal dan hatinya.
Namun, dari informasi yang diperoleh, tidak ada alasan yang jelas dari ketiga pelaku yang dapat menjelaskan tindakan kejam mereka terhadap kucing tersebut. Menurut penghuni kamar indekos sebelah kamar pelaku, kucing ini sering menjadi pelampiasan amarah pelaku. Mereka menyebutkan bahwa pelaku sering menganiaya kucing ini saat marah, bahkan sampai menggantung atau memukulnya. Selain itu, kucing tersebut juga hanya diberi makan satu atau dua kali sehari dengan alasan tertentu.
Kucing yang menjadi korban adalah kucing berjenis persia medium berusia sekitar 4-5 bulan. Selain penganiayaan minuman keras, kucing ini juga mengalami masalah kesehatan lainnya seperti jamur di dagu, tungau di telinga, dan scabies di belakang telinga. Kondisi kesehatannya yang buruk menjadi perhatian serius dalam kasus ini.
Kasus penganiayaan kucing ini pertama kali mencuat setelah video mereka yang kejam beredar di media sosial. Dalam video tersebut, sebelum memaksa minuman keras, kucing ras persia ini diangkat dan diayunkan dengan kasar oleh ketiga wanita tersebut. Tindakan kejam ini disertai dengan tawa keras dari mereka.
Tindakan kejam ini tidak hanya memicu kemarahan publik tetapi juga menyebabkan ketiga wanita ini menghadapi tuntutan keras dari komunitas pecinta hewan dan aktivis kesejahteraan hewan. Meskipun mereka telah meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, tindakan mereka tetap menjadi pelajaran penting tentang perlunya perlindungan hewan dan hukuman yang adil bagi pelaku penganiayaan hewan.
(Efrian Pratama)