Nusantaramedia.co.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penemuan rumah produksi film vulgar yang menghasilkan keuntungan hampir Rp 500 juta dalam kurang lebih satu tahun beroperasi. Penemuan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya, yang menemukan tiga situs web yang memasarkan video-video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam. Senin (11/09/2023).
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial "I," ternyata bertindak sebagai sutradara sekaligus produser dari film-film tersebut. Lebih dari 120 judul film vulgar diproduksi oleh rumah produksi ini, dengan salah satu judul paling terkenal adalah "Siskaeee: Keramat Tunggak." Film ini bahkan pernah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir April tahun 2023.
Selain membuat film, rumah produksi ini juga mengelola tiga situs web untuk memasarkan video-video vulgar. Adapun, ketiga situs tersebut adalah kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.
Ade Safri menjelaskan bahwa setelah penyelidikan yang intensif, lima orang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut terungkap. Selain sutradara dan produser "I," mereka juga mencakup JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam film tersebut. Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ade Safri menambahkan bahwa pemeran film tidak terbatas hanya pada SE seorang diri. Sebanyak 11 wanita dan lima pria lainnya juga terlibat dalam pembuatan film porno tersebut, dan pihak berwenang masih mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Dalam penegakan hukum, kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Mereka juga dihadapkan pada Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini juga telah disita oleh pihak berwenang sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.
(Raffa Ramadhan)