Nusantaramedia.co.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pengungkapan besar-besaran terhadap industri pembuatan film porno yang melibatkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Senin (11/9/2023).
Pada saat patroli siber, ditemukan adanya sebuah situs video streaming yang menyediakan berbagai konten video vulgar dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 1,5 jam. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap industri pembuatan film dewasa ini, yang akhirnya mengarah pada penggerebekan sebuah rumah produksi film porno.
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut. Salah satu dari mereka, yang dikenal sebagai I, memiliki peran ganda sebagai sutradara dan produser. Selain itu, I juga merupakan pemilik rumah produksi dan admin dari tiga situs web yang digunakan untuk memasarkan film-film vulgar tersebut.
Ketiga situs web tersebut adalah kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com, demikian diungkapkan Ade Safri dalam keterangan di Polda Metro Jaya.
Selain I, ada empat tersangka lainnya yang terlibat dalam industri pembuatan film porno ini. Mereka adalah JAAS, yang bertugas sebagai kamerawan, AIS yang menjadi editor film, AT yang mengurus sound engineering, dan SE yang berperan sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita dalam film tersebut.
Ade Safri menyampaikan bahwa kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, penyelidik tidak hanya fokus pada keterlibatan pelaku dalam mendistribusikan dan mentransmisikan konten asusila, tetapi juga akan menjerat mereka yang menyediakan sarana prasarana, yang mendanai, dan termasuk pemeran dalam konten film yang bersifat pornografi.
Terkait dengan perbuatan mereka, kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk keterlibatan sejumlah pemeran lainnya yang turut terlibat dalam pembuatan film porno. Penyelidikan ini menandai langkah serius aparat kepolisian dalam menanggulangi industri ilegal yang merusak moral dan etika masyarakat.
(Raffa Ramadhan)