Pasaman, Nusantaramedia.co.is - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Robert Cenedy, SP. SH. MH mengatakan, kategori siaran yang melanggar seperti menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna perpecahan dan semacamnya.Karenanya pihaknya bersama KPI pusat, Komisi Penyiaran melaksanakan Bimbingan Teknis Roadshow 'Pemantau Cakap, Siaran Berkualitas Diterima Masyarakat' Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)' guna mematangkan kompetensi penyiar dalam menyampaikan informasi yang sehat, mendidik, dan memberikan hiburan yang sehat kepada masyarakat. Ucap Robert Adapun acara Bimtek tersebut digelar di Aula Syamsiar Taib Lubuk Sikaping, Sabtu (18/11/2023). Dengan bimbingan teknis ini, serta terjadi pembelajaran dan transformasi pengetahuan pada tim pemantau hingga penyiar yang ada tidak lagi melakukan pelanggaran.