# Paman Cabuli Ponakan

 Paman Cabuli Ponakan Berusia Lima Tahun di Sijunjung, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara/Doc.Polres sijunjung

Paman Cabuli Ponakan Berusia Lima Tahun di Sijunjung, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

15 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota keluarga terdekat kembali menggemparkan masyarakat Sijunjung. Kali ini, seorang paman diduga mencabuli ponakan perempuannya yang masih berusia lima tahun. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang dikenal dengan inisial AM, melaporkan insiden tersebut pada Rabu, 13 September 2023. AM melaporkan bahwa anak kandungnya yang masih bersekolah di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), berinisial ARM, telah menjadi korban pencabulan oleh paman mereka, yang berusia 46 tahun. Pelaku tersebut merupakan warga Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru. Peristiwa mengerikan ini, berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, terjadi pada tanggal 8 September 2023 saat ARM sedang buang air kecil di dalam kamar mandi sekolah TK di Kecamatan Kamang Baru. Saat itu, pelaku diduga memegang dan menggesekkan jarinya ke alat vital korban. Laporan yang diterima dari orang tua korban segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Sosial (Peksos) Sijunjung. "Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa diduga benar telah terjadi pencabulan tersebut. Terduga pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada Kamis, 14 September 2023," ujar AKP Ardiansyah. Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan peraturan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan anak-anak di Sijunjung. Pihak berwajib akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi korban. (Raffa Ramadhan)