Nusantaramedia.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi dari sidang tuntutan yang dihadapi oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Kasus ini melibatkan tudingan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rabu (13/09/2023).
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memberikan pengingat tegas kepada Lukas Enembe untuk mematuhi aturan selama tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Rianto mengatakan, "Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai. Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya."
Kepada Lukas Enembe, Rianto juga menjelaskan bahwa terdakwa berhak mengajukan keberatan atas tuntutan, namun, kesempatan itu akan diberikan setelah pembacaan tuntutan selesai. "Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ujarnya.
Kasus ini melibatkan Lukas Enembe, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman. Mereka dituduh menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp10.413.929.500 dari beberapa perusahaan, termasuk PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur yang dimiliki oleh Piton Enumbi. Selain itu, ia juga menerima Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakksa, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu.
Selain suap, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan. Gratifikasi ini diterima saat Lukas menjabat sebagai Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan undang-undang. Dengan total suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar, Lukas Enembe menghadapi serangkaian tuntutan serius yang harus dihadapinya dalam persidangan yang sedang berlangsung.
(Edo Putra)