PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah berhasil melakukan operasi pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padang. Operasi ini menghasilkan penangkapan sebanyak enam orang perempuan dan empat orang laki-laki pada dini hari Senin (21/08/2023).Dalam pengawasan yang dilakukan di sebuah kafe karaoke yang berlokasi di Kecamatan Padang Selatan, petugas Satpol PP berhasil mengamankan dua orang perempuan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Selain itu, petugas juga berhasil menyita puluhan botol Minol golongan A.Tidak hanya itu, dalam pengawasan yang dilakukan di salah satu Homestay di kawasan Pondok, tiga pasangan ilegal terjaring oleh petugas. Pasangan-pasangan tersebut kedapatan tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah dan berada di dalam kamar penginapan secara berduaan.