PADANG, Nusantaramedia.co.id - Seorang remaja berusia 13 tahun dengan inisial MHA sebagai tersangka terkait insiden tragis yang mengakibatkan kematian Gian Septiawan Ardani yang berusia 8 tahun. Insiden tersebut terjadi ketika Gian tertimpa reruntuhan dinding parkiran di Masjid Raya Lubuk Minturun saat sedang mengambil wudu. Kejadian tersebut bermula dari aksi freestyle sepeda motor gaya standing yang dilakukan oleh MHA bersama tiga temannya. Rabu (20/09/2023).
Menurut Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, MHA sengaja melakukan aksi freestyle tersebut, yang menyebabkan sepeda motornya tidak terkendali dan menabrak dinding tempat wudu, yang akhirnya roboh dan menimpa Gian. Akibat insiden tersebut, Gian mengalami luka parah di kepala dan nyawanya tidak dapat tertolong.
Ferry Harahap menjelaskan bahwa MHA akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini menetapkan bahwa anak yang dapat dipidana adalah anak di atas usia 12 tahun. Oleh karena itu, MHA yang berusia 13 tahun akan diproses secara khusus. dilansir dari kumparan.
Dalam kasus ini, MHA dikenakan dugaan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhubungan dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Meskipun tersangka, MHA akan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku untuk anak di bawah umur. Saat ini, dia telah diamankan di Polres dan berada di bawah pengawasan orang tua.
Ferry Harahap juga mengatakan bahwa meskipun ada opsi penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti restorative justice, pihaknya saat ini masih fokus pada penanganan perkara sesuai dengan peradilan anak. Proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti masih terus berlangsung.
Kapolresta Padang juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka terutama dalam hal penggunaan sepeda motor baik dalam kegiatan sehari-hari maupun saat sekolah. Ia menekankan bahwa kegiatan freestyle dan balap motor sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari potensi risiko bagi keselamatan diri dan masyarakat lainnya. Polisi tetap melarang adanya balap liar dan freestyle di tempat umum demi menjaga keamanan dan ketertiban.
(Efrian Pratama)