PASAMAN, Nusantaramedia.co.id - Camat Dua Koto Kabupaten Pasaman Hapnil Wadi Dinilai Arogan dan lecehkan Profesi Wartawan, hal tersebut diketahui saat acara Musawarah Evaluasi Pajak kecamatan Dua koto. Dalam acara musawarah tersebut juga dihadiri beberapa wali nagari didua koto serta badan perpajakan kabupaten Pasaman.
Kronologis kejadian menurut Ismil Husni Wartawan Nusantaramedia.co.id saat mengambil dokumentasi kegiatan, Camat Dua Koto Kabupaten Pasaman Hapnil Wadi membentak Wartawan dan mengatakan “ kenapa saudara memoto dan untuk apa itu foto” kata camat Hapnil Wadi.
Saya dari media pak tujuan peliputan dan saya ambil foto untuk dokumentasi Kegiatan Pak, tegas Ismil Husni, dan camat Dua koto Hapnil Wadi mengatakan lagi, kalau mau ambil foto minta izin dulu katanya dengan bahasa Arogan, seolah alergi dengan media.
Sempat terjadi adu mulut, tanya jawab yang pada akhirnya sang Wartawan mengalah dan keluar dari ruangan.
Camat Dua Koto Kabupaten Pasaman Hapnil Wadi, ketika dikonfirmasi awak media, apakah benar camat melarang awak media untuk mengambil Dokumentasi Kegiatan di kecamatan Dua koto, Camat tidak membantah, namun camat menyarankan agar awak media datang langsung kekantor Camat, karena tidak elok konfirmasi lewat telepon WA dan silakan datang kekantor katanya.
“ Maaf Pak kurang elok konfirmasi melalui WA Konfirmasi langsunglah Pak” Katanya.
Sementara itu sikap arogan Camat Dua Koto kabupaten Pasaman Hapnil Wadi, ditanggapi serius Ketua LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman) Ahmad Husein Batubara.
“Apapun bentuknya, sikap arogan Camat Dua Koto Kabupaten Pasaman Hapnil Wadi dengan membentak Wartawan di muka Umum. dinilai sudah melecehkan profesi wartawan, ini tidak boleh terjadi.
Seorang Camat seharusnya bisa bermitra dengan wartawan agar informasi pembangunan, informasi Pajak di wilayahnya bisa diketahui warga masyarakat melalui pemberitaandi media pers,” ungkap Ahmad Husein Batubara.Rabu (05/09/2023).
Menurutnya, Profesi wartawan dalam melakukan aktivitas Jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta dilandasi etika pers yang diatur dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Bahkan diperkuat dengan nota kesepahaman antar Dewan Pers dan Polri yang diperbaharui pada Februari 2007.
Jadi Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan tidak dibenarkan. Apalagi menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara,” jelas Husein.
Oleh karenanya, Dia menghimbau para pejabat publik termasuk camat tidak arogan dan berlebihan apalagi melakukan pelecehan maupun ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut, maka dapat menggunakan Hak Jawab seperti yang sudah diatur dalam UU Pers ,” tuturnya.
(Arman)