# Narkoba

Polres Limapuluh Kota Musnahkan 54,1 Kilogram Ganja dalam Upaya Memerangi Peredaran Narkoba

Polres Limapuluh Kota Musnahkan 54,1 Kilogram Ganja dalam Upaya Memerangi Peredaran Narkoba

Hukum & Kriminal

15 Sep 2023
LIMAPULUH KOTA, Nusantaramedia.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota telah sukses dalam pemusnahan barang bukti Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) jenis ganja seberat 54,1 kilogram. Ganja tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota pada tanggal 5 September 2023 yang lalu. Proses pemusnahan ganja kering ini dilaksanakan di halaman Mapolres Limapuluh Kota pada Jumat (15/09/2023). Pembakaran barang bukti ini menandai pengungkapan kasus Narkoba terbesar pada tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres 50 Kota. Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini telah diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik untuk memastikan integritas dan jenisnya. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf, beserta seluruh jajarannya dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Polres Limapuluh Kota dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di wilayah tersebut. Kapolres menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran Narkoba yang telah mencapai Jorong. Dia menghimbau masyarakat, aparat desa, nagari, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengatasi penyalahgunaan Narkotika, terutama ganja. Selain itu, peredaran Narkoba dalam skala besar yang terkait dengan narapidana di Lapas Nusakambangan merupakan peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap generasi muda dan kemenakan mereka, sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum terkait Narkoba. Terhadap keterlibatan pelajar dalam distribusi Narkoba di Limapuluh Kota, Polres Limapuluh Kota/Payakumbuh dan BNNK Payakumbuh telah berkoordinasi untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Narkoba di lingkungan sekolah. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada generasi muda tentang bahaya Narkoba dan pentingnya menjauhinya. (Edo Putra)
Pria Inisial AN (39) dari Kampung Bungo Pasang Salido Ditangkap dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba/Doc.polres pesisir Selatan

Pria Inisial AN (39) dari Kampung Bungo Pasang Salido Ditangkap dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Hukum & Kriminal

03 Sep 2023
PESISIR SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Seorang pria berinisial AN (39) warga Kampung Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, saat ini berada dalam masalah serius setelah ditangkap atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (02/09/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Selayang Pandang Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita 19 paket sabu dari tangan AN. Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa tersangka ini akan dihadapkan pada pasal berlapis dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan termasuk pasal 114, pasal 111, pasal 122, dan pasal 127, yang menghadirkan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara, hingga hukuman mati. Menurut Iptu Riki, AN sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan laporan polisi nomor: LP/70/A/VII/2020/Satres Narkoba tanggal 13 Juni 2020. Setelah pencarian yang berlangsung cukup lama, tim penyelidik akhirnya menerima informasi bahwa tersangka berada di Kampung Selayang Pandang, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tim penyelidik kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AN. Saat penggerebekan berlangsung dan disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan 19 paket diduga sabu di saku depan celana pelaku. Selain sabu, mereka juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, dan sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok sabu. Iptu Riki menyimpulkan bahwa berdasarkan jumlah barang bukti dan alat-alat yang ditemukan, tersangka AN berpotensi sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Tersangka ini kini menghadapi serangkaian tuduhan serius dan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Efrian Pratama)
Polres Lubuklinggau menggelar konferensi pers, atas penangkapan empat pelaku narkoba satu di antaranya anggota Dewan, Senin 7 November 2022. Foto: tangkap layar video@jayalah.

Oknum Anggota Dewan Musi Rawas ' F ' Akui Konsumsi Narkoba

Hukum & Kriminal

08 Nov 2022
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 huruf i Jo 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
Hotman Paris

Irjen Teddy Ganti Pengacara, Kini Dibela Hotman Paris

Nasional

23 Okt 2022
Hotman Paris mengaku akan mempelajari kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Polda Sumbar musnahkan barang bukti ganja kering dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.Ik bersama Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik dan pihak Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (13/10/22) di Mapolda Sumbar. 

Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering, Kabid Humas : Perangi Narkoba

Nusantara

14 Okt 2022
Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering yang merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar