PESISIR SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Seorang pria berinisial AN (39) warga Kampung Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, saat ini berada dalam masalah serius setelah ditangkap atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (02/09/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Selayang Pandang Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita 19 paket sabu dari tangan AN. Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa tersangka ini akan dihadapkan pada pasal berlapis dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan termasuk pasal 114, pasal 111, pasal 122, dan pasal 127, yang menghadirkan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara, hingga hukuman mati.
Menurut Iptu Riki, AN sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan laporan polisi nomor: LP/70/A/VII/2020/Satres Narkoba tanggal 13 Juni 2020. Setelah pencarian yang berlangsung cukup lama, tim penyelidik akhirnya menerima informasi bahwa tersangka berada di Kampung Selayang Pandang, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tim penyelidik kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AN. Saat penggerebekan berlangsung dan disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan 19 paket diduga sabu di saku depan celana pelaku. Selain sabu, mereka juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, dan sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok sabu.
Iptu Riki menyimpulkan bahwa berdasarkan jumlah barang bukti dan alat-alat yang ditemukan, tersangka AN berpotensi sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Tersangka ini kini menghadapi serangkaian tuduhan serius dan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Efrian Pratama)