# Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Pasaman Barat Vonis Bebas 4 Warga  Jorong Pigogah Patibubur Air Bangis

Pengadilan Negeri Pasaman Barat Vonis Bebas 4 Warga Jorong Pigogah Patibubur Air Bangis

Nusantara

02 Sep 2023
PASAMAN BARAT, Nusantaramedia.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, memutus bebas 4 Orang warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, yang ditangkap Polda Sumbar dan jajarannya yang didakwa memanen sawit dalam kawasan hutan. Empat terdakwa tersebut adalah Eksis, Ahmad Madani, Pahot dan Febrian Teguh Yulianto. Febrian Teguh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat 4 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. "Terdakwa terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana (onslag) tetapi perdata. Untuk itu terdakwa agar dilepaskan dari tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan kembali, " kata Ketua Majelis Hakim, Riskar Stevanus Tarigan, saat membacakan amar putusan kepada 4 terdakwa secara terpisah di ruang Sidang PN setempat, (31/9). Dalam putusan tersebut, juga terjadi beda pendapat tiga majelis hakim (dissenting opinian) tetapi dalam memutuskan lepas, ketiga hakim Riskar Stevanus Tarigan, Suspim Nainggolan (hakim anggota I) dan Ilman Maulana Yusuf (hakim anggota II)  tidak ada perbedaan pendapat.  Hakim menilai perkaranya ranah konflik agraria yang mesti diselesaikan dalam kasus perdata bukan pidana. Dalam amar putusan itu, hakim memerintahkan kepada  jaksa  agar 4 terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya. Sementara barang bukti yang disita, uang hasil penjualan buah sawit mobil agar dikembalikan kepada pemiliknya semula.  Keempat terdakwa didakwa secara bersama-sama membawa alat berat yang patut diduga untuk kegiatan di kawasan hutan negara tanpa izin. Mereka juga didakwa melakukan pengangkutan, membeli tandan buah segar (TBS) sawit, memasarkan hasil kebun dikawasan hutan lindung Air Bangis Pasaman Barat. Majelisnya Hakim saat membacakan putusan sidang  dimulai dari terdakwa Eksis, kedua terdakwa Ahmad Madani dan Pahot secara bersama yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB .Sedangkan Febrian Teguh Yulianto putusannya dibacakan terpisah sendiri sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam tuntutan Febrian Teguh berperan menyuruh melakukan pengambilan atau membeli sawit kepada ketiga terdakwa. Diketahui Buntut ditangkapnya warga Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis tersebut, sekitar 1.500 warga Air Bangis melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Barat pada 31 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 lalu. Salah satu tuntutan pendemo waktu itu adalah agar membebaskan warganya  yang ditahan akibat panen yang dituduh berlokasi dihutan negara dan ditangkap Polda Sumbar dan Pendemo juga meminta agar masyarakat bebas menjual hasil Panen sawitnya. (Redaksi)