# Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terdakwa Mario Dandy Setuju Menjual Rubicon demi Bayar Restitusi: Gapapa/Doc.tangkapan layar youtube merdeka.com

Terdakwa Mario Dandy Setuju Menjual Rubicon demi Bayar Restitusi: Gapapa

Hukum & Kriminal

07 Sep 2023
Nusantaramedia.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, yang mengakibatkan cedera serius pada David Ozora. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (07/09/2023), hakim memutuskan untuk menghukum Mario Dandy dengan penjara selama 12 tahun dan membebankan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar. Mario Dandy, setelah mendengar vonis tersebut, dengan singkat menyatakan kesiapannya untuk mematuhi petunjuk hakim. Dia bahkan mengungkapkan kesiapannya untuk menjual mobil Rubicon guna mengurangi beban restitusi yang harus dibayarkannya. "Gapapa," kata Mario Dandy, menunjukkan komitmennya untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Biaya restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp25.150.161.900. Meskipun terdakwa menunjukkan kesediaannya untuk mematuhi putusan pengadilan, dia juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Ketika ditanya oleh hakim mengenai langkah hukum selanjutnya, Mario Dandy hanya menjawab, "Pikir-pikir Yang Mulia." Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pertimbangannya mengenai langkah hukum selanjutnya dengan jawaban yang serupa, "Pikir-pikir Yang Mulia." Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak masih mempertimbangkan opsi banding terhadap putusan ini. Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora. Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan komitmen dalam menindak tindak kekerasan berat dan melindungi hak korban. (Efrian Pratama)