PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dalam menanggapi laporan dari masyarakat terkait aktifitas yang meresahkan. Raju Minropa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, mengonfirmasi bahwa Satpol PP telah menerima laporan dari masyarakat yang resah akibat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Sebagai respons, tim Satpol PP langsung melakukan tindakan pengawasan.
"Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minuman fermentasi di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Raju Minropa, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
Berdasarkan laporan masyarakat, warung kopi di Kelurahan Pampangan yang diduga menjual minuman fermentasi dan kos-kosan di dua kecamatan di Kota Padang menjadi sasaran tindakan Satpol PP. Pada Selasa dini hari (22/08/23), petugas Satpol PP mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Raju Minropa mengungkapkan bahwa di warung di Kelurahan Pampangan, petugas berhasil mengamankan dua jerigen minuman fermentasi jenis tuak suling. Barang bukti ini diamankan sebagai bukti pelanggaran. Pemilik warung juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran terhadap Perda nomor 11 tahun 2005, yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Di daerah Kelurahan Kubu Marapalam, Satpol PP mengamankan seorang wanita dan seorang pria dari sebuah kos-kosan. "Selama melakukan pengecekan di sana, kami menemukan satu orang wanita dan satu orang pria yang berada di kamar terpisah. Mereka kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena kami menemukan kejanggalan dalam tata letak kamar-kamarnya. Kamar laki-laki dan kamar wanita terhubung tanpa pemisah yang jelas. Pemilik kos-kosan juga telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, karena diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," tambah Raju.
Raju Minropa menjelaskan bahwa individu yang terjaring dalam razia tersebut akan di bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Di sana, mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pendataan dan pengambilan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Raju Minropa menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman di lingkungan sekitar.