# Pelanggaran

Satpol PP Padang Tindaklanjuti Pelanggaran Penginapan dan Rumah Kos/Doc.satpol pp

Satpol PP Padang Tindaklanjuti Pelanggaran Penginapan dan Rumah Kos

Nusantara

04 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat panggilan kepada pemilik penginapan dan rumah kos yang diduga melanggar peraturan pada dini hari Senin (04/09/2023). Kepala Bidang Tindak Pidana Umum dan Tata Tertib Umum (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi S, STP, M.SI, menjelaskan bahwa pemanggilan ini berasal dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Padang pada Minggu (03/09/2023). Dari pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil menemukan satu rumah kos di kawasan Veteran Dalam dan satu hotel di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, yang diduga melanggar aturan yang berlaku. "Ketika kami melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos di Kota Padang, ternyata masih ada yang melanggar aturan, meskipun pengawasan kami berlangsung setiap hari secara bertahap. Kami menemukan bahwa ada empat pasangan bukan pasutri yang menginap di salah satu kosan di Jalan Veteran dan ada pelanggaran lain di hotel di kawasan Pondok," ungkap Rozaldi, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang. Rozaldi menambahkan bahwa untuk proses lebih lanjut, anggotanya telah memberikan surat panggilan kepada pemilik rumah kos dan penginapan yang melanggar aturan tersebut. Tujuan dari panggilan ini adalah untuk mendata dan meminta keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi. "Karena pelanggaran ini melibatkan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos, pemiliknya kami panggil untuk proses lebih lanjut," tambah Rozaldi. Selain pengawasan terhadap rumah kos, Satpol PP juga melakukan pengawasan tibum tranmas di kawasan Khatib Sulaiman yang telah menjadi perhatian masyarakat Kota Padang. Selama operasi di sana, Satpol PP juga menertibkan tiga orang remaja yang diduga tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang melakukan pemeriksaan. Upaya Satpol PP ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa penginapan dan rumah kos di kota ini beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Efrian Pratama)
Razia Satpol PP Kota Padang: Warung Minuman Fermentasi dan Kos-kosan Langgar Perda/doc.satpolpppadang

Razia Satpol PP Kota Padang: Warung Minuman Fermentasi dan Kos-kosan Langgar Perda

Nusantara

22 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dalam menanggapi laporan dari masyarakat terkait aktifitas yang meresahkan. Raju Minropa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, mengonfirmasi bahwa Satpol PP telah menerima laporan dari masyarakat yang resah akibat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Sebagai respons, tim Satpol PP langsung melakukan tindakan pengawasan. "Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minuman fermentasi di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Raju Minropa, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Berdasarkan laporan masyarakat, warung kopi di Kelurahan Pampangan yang diduga menjual minuman fermentasi dan kos-kosan di dua kecamatan di Kota Padang menjadi sasaran tindakan Satpol PP. Pada Selasa dini hari (22/08/23), petugas Satpol PP mendatangi lokasi yang dilaporkan. Raju Minropa mengungkapkan bahwa di warung di Kelurahan Pampangan, petugas berhasil mengamankan dua jerigen minuman fermentasi jenis tuak suling. Barang bukti ini diamankan sebagai bukti pelanggaran. Pemilik warung juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran terhadap Perda nomor 11 tahun 2005, yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Di daerah Kelurahan Kubu Marapalam, Satpol PP mengamankan seorang wanita dan seorang pria dari sebuah kos-kosan. "Selama melakukan pengecekan di sana, kami menemukan satu orang wanita dan satu orang pria yang berada di kamar terpisah. Mereka kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena kami menemukan kejanggalan dalam tata letak kamar-kamarnya. Kamar laki-laki dan kamar wanita terhubung tanpa pemisah yang jelas. Pemilik kos-kosan juga telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, karena diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," tambah Raju. Raju Minropa menjelaskan bahwa individu yang terjaring dalam razia tersebut akan di bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Di sana, mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pendataan dan pengambilan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Raju Minropa menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman di lingkungan sekitar.
Satpol PP Padang Amankan 10 Orang Terlibat Pelanggaran Perda di Berbagai Lokasi/doc.satpolpppadang

Satpol PP Padang Amankan 10 Orang Terlibat Pelanggaran Perda di Berbagai Lokasi

Hukum & Kriminal

21 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah berhasil melakukan operasi pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padang. Operasi ini menghasilkan penangkapan sebanyak enam orang perempuan dan empat orang laki-laki pada dini hari Senin (21/08/2023).Dalam pengawasan yang dilakukan di sebuah kafe karaoke yang berlokasi di Kecamatan Padang Selatan, petugas Satpol PP berhasil mengamankan dua orang perempuan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Selain itu, petugas juga berhasil menyita puluhan botol Minol golongan A.Tidak hanya itu, dalam pengawasan yang dilakukan di salah satu Homestay di kawasan Pondok, tiga pasangan ilegal terjaring oleh petugas. Pasangan-pasangan tersebut kedapatan tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah dan berada di dalam kamar penginapan secara berduaan.