PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat panggilan kepada pemilik penginapan dan rumah kos yang diduga melanggar peraturan pada dini hari Senin (04/09/2023).
Kepala Bidang Tindak Pidana Umum dan Tata Tertib Umum (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi S, STP, M.SI, menjelaskan bahwa pemanggilan ini berasal dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Padang pada Minggu (03/09/2023). Dari pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil menemukan satu rumah kos di kawasan Veteran Dalam dan satu hotel di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, yang diduga melanggar aturan yang berlaku.
"Ketika kami melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos di Kota Padang, ternyata masih ada yang melanggar aturan, meskipun pengawasan kami berlangsung setiap hari secara bertahap. Kami menemukan bahwa ada empat pasangan bukan pasutri yang menginap di salah satu kosan di Jalan Veteran dan ada pelanggaran lain di hotel di kawasan Pondok," ungkap Rozaldi, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.
Rozaldi menambahkan bahwa untuk proses lebih lanjut, anggotanya telah memberikan surat panggilan kepada pemilik rumah kos dan penginapan yang melanggar aturan tersebut. Tujuan dari panggilan ini adalah untuk mendata dan meminta keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi.
"Karena pelanggaran ini melibatkan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos, pemiliknya kami panggil untuk proses lebih lanjut," tambah Rozaldi.
Selain pengawasan terhadap rumah kos, Satpol PP juga melakukan pengawasan tibum tranmas di kawasan Khatib Sulaiman yang telah menjadi perhatian masyarakat Kota Padang. Selama operasi di sana, Satpol PP juga menertibkan tiga orang remaja yang diduga tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang melakukan pemeriksaan.
Upaya Satpol PP ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa penginapan dan rumah kos di kota ini beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Efrian