Polres Sijunjung Limbahkan Kasus Pencurian Remaja Putri ke Kejaksaan Negeri: Ancaman Tujuh Tahun Penjara/Dok.polres sijunjung
Polres Sijunjung Limbahkan Kasus Pencurian Remaja Putri ke Kejaksaan Negeri: Ancaman Tujuh Tahun Penjara/Dok.polres sijunjung

SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Polres Sijunjung, melalui Unit PPA Satreskrim, telah melimpahkan perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua remaja putri berusia 14 tahun, dengan inisial SLA dan YA, ke Kejaksaan Negeri Sijunjung. Pelimpahan ini terjadi pada Jumat, 22 September 2023, siang waktu setempat.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka telah dianggap lengkap, dan langkah selanjutnya adalah tahapan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sijunjung. "Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung," ungkapnya.

Pelimpahan perkara ini menandai penyelesaian penyidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua remaja putri tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa kedua remaja putri tersebut memanfaatkan kelalaian korban dan mengetahui bahwa kunci sepeda motor biasanya diletakkan di atas meteran listrik. Tindakan mereka ini akan berhadapan dengan hukum, dengan kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai maksimal tujuh tahun penjara.

 

(Edo Putra)