SOLOK, Nusantaramedia.co.id - Empat pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok pada Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini berlangsung di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga setempat mengenai adanya pemuda yang sering menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, dan identitas serta ciri-ciri pelaku berhasil diketahui.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas menuju ke sebuah rumah dan melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang pemuda berhasil diamankan. Keempat pria tersebut adalah WR (33) yang bekerja sebagai wiraswasta, AY (35) yang merupakan seorang petani, RES (23) yang berprofesi sebagai sopir, dan EC (45) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari keempat pelaku, RES dan EC diamankan di dapur rumah, sementara AY diamankan di dalam kamar rumah tersebut.
Saat WR mencoba untuk melarikan diri dengan melompat dari jendela, petugas berhasil menangkapnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening berhasil ditemukan sebagai barang bukti.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan termasuk tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, uang kertas sejumlah Rp 2.000.000, satu unit timbangan (scale), satu buah botol yang berisi dua buah pipet, 4 unit handphone, dan satu pasang sepatu merek Nike warna abu-abu merah.
Seluruh pelaku dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut. Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Edo Putra)