PAYAKUMBUH, Nusantaramedia.co.id - Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah melakukan tindakan penahanan terhadap seorang pria berinisial "Adit" (30) yang berdomisili di Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada Jumat (15/09/2023). Penahanan tersebut terkait dengan kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, didampingi oleh Kanit I Ipda Zuyu Gianto, mengonfirmasi penahanan ini dalam konferensi pers. Menurut AKP Elvis, Adit diduga melakukan penggelapan uang perusahaan PT Cahaya Intan Andalas sebesar Rp 60.000.000,-. Adit merupakan seorang karyawan yang bertugas di bagian marketing/sales dan tindakan penggelapan ini dilakukan sejak tahun 2022 hingga Juli 2023. Kasus ini terungkap saat perusahaan melakukan audit terhadap keuangan karyawannya.
Setelah perusahaan melaporkan kasus ini kepada Sat Reskrim Polres Payakumbuh, tindakan penyelidikan pun dilakukan. Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nokor LP/B/197/VIII/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH tanggal 14 Agustus 2023, Adit dipanggil oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh bersama dengan penasehat hukumnya untuk memberikan keterangan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif yang berlangsung dari pukul 10.00 Wib hingga 16.30 Wib. Adit akhirnya mengakui semua perbuatannya yang terkait dengan penggelapan uang PT Cahaya Intan Andalas. Sebagai hasilnya, Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dalam hal penggunaan uang hasil penggelapan sebesar Rp 60 juta, AKP Elvis menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, seperti bersenang-senang, menraktir teman-teman, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kasat Reskrim menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk tindak pidana lainnya.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
(Raffa Ramadhan)