JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) pertanyakan Sebanyak 12 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol oleh PT. Hutama Karya di Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Bengkulu.
Pembangunan jalan tol tersebut Diketahui dilakukan oleh PT HK. Hasil audit BPK atas fisik kemudian dibandingkan dengan Rencana Teknik Akhir (RTA) yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, as built drawing, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, dan dokumen kontrak lainnya untuk dilakukan analisis kesesuaian hasil pekerjaan dengan persyaratan kontrak.
Hasil diskusi bersama BPK dengan PT HK, kontraktor, dan konsultan pengawasan teknik menunjukkan bahwa hasil pekerjaan kontraktor belum sepenuhnya sesuai dengan persyaratan kontrak. Berdasarkan cara pembayarannya, 12 kontrak tersebut menggunakan sistem kontrak harga satuan tetap.
Hasil pemeriksaan fisik BPK dan perhitungan bersama dengan PT HK, kontraktor dan konsultan pengawasan teknik menunjukkan bahwa volume yang telah dibayarkan melebihi volume yang sebenarnya dikerjakan oleh kontraktor. Selain itu, dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran menunjukkan bahwa pada beberapa item pekerjaan terdapat ketidakakuratan perhitungan,sehingga hasil perhitungannya lebih besar dari yang semestinya.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31.318.526.856.
Hal tersebut disebabkan:
a. Manajer Pengendalian Pelaksanaan kurang optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
b. Pimpinan Proyek kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien
c. VP Pembangunan Jalan Tol kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian pembangunan jalan tol untuk memastikan penyelesaian pembangunan jalan tol sesuai target yang ditetapkan dan
d. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan
Atas permasalahan tersebut LSM P2NAPAS mempertanyakan rekomendasi BPK kepada Direksi PT HK diantaranya:
1. Apakah Direksi PT HK sudah Menagih kelebihan pembayaran kepada masing-masing pelaksana pekerjaan sebesar Rp31.318.526.856,94 dan menyetorkannya ke kas perusahaan atau memperhitungkannya pada pembayaran berikutnya:
2. Apakah Di ireksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manajer Pengendalian Pelaksanaan pada masing-masing pekerjaan atas kekurangoptimalannya, dan selanjutnya agar lebih optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil pekerjaan jasa konsultansi pengawasan;
3. Apakah Direksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Pimpinan Proyek pada masing-masing pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien; dan
Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada VP Pembangunan Jalan Tol atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam melaksanakan pengendalian pembangunan jalan tol sesuai target yang ditetapkan; dan
Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan.
(Redaksi)