P2NAPAS Pertanyakan 12 Paket  Pembangunan Jalan Tol PT HK  Tidak Sesuai Volume sebesar Rp31,318 Milliar
P2NAPAS Pertanyakan 12 Paket Pembangunan Jalan Tol PT HK Tidak Sesuai Volume sebesar Rp31,318 Milliar

JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) pertanyakan Sebanyak 12 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol oleh PT. Hutama Karya  di Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Bengkulu. 

Pembangunan jalan tol tersebut Diketahui dilakukan oleh PT HK.  Hasil audit BPK atas fisik kemudian  dibandingkan dengan Rencana Teknik Akhir (RTA) yang menjadi dasar pelaksanaan  pekerjaan, as built drawing, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, dan dokumen  kontrak lainnya untuk dilakukan analisis kesesuaian hasil pekerjaan dengan  persyaratan kontrak. 

Hasil diskusi bersama BPK dengan PT HK, kontraktor, dan konsultan  pengawasan teknik menunjukkan bahwa hasil pekerjaan kontraktor belum sepenuhnya  sesuai dengan persyaratan kontrak. Berdasarkan cara pembayarannya, 12 kontrak  tersebut menggunakan sistem kontrak harga satuan tetap. 

Hasil pemeriksaan fisik BPK dan perhitungan bersama dengan PT HK, kontraktor dan  konsultan pengawasan teknik menunjukkan bahwa volume yang telah dibayarkan  melebihi volume yang sebenarnya dikerjakan oleh kontraktor. Selain itu, dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran menunjukkan  bahwa pada beberapa item pekerjaan terdapat ketidakakuratan perhitungan,sehingga hasil perhitungannya lebih besar dari yang semestinya. 

Permasalahan di atas  mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31.318.526.856.

Hal tersebut disebabkan:

a. Manajer Pengendalian Pelaksanaan kurang optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil  pekerjaan jasa konsultansi pengawasan 

b. Pimpinan Proyek kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi  pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien

c. VP Pembangunan Jalan Tol kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian  pembangunan jalan tol untuk memastikan penyelesaian pembangunan jalan tol  sesuai target yang ditetapkan dan 

d. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tanggung  jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan

Atas permasalahan tersebut LSM P2NAPAS mempertanyakan rekomendasi BPK  kepada Direksi PT HK diantaranya:

1. Apakah Direksi PT HK sudah Menagih kelebihan pembayaran kepada masing-masing pelaksana pekerjaan  sebesar Rp31.318.526.856,94 dan menyetorkannya ke kas perusahaan atau  memperhitungkannya pada pembayaran berikutnya:

2. Apakah Di ireksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manajer Pengendalian  Pelaksanaan pada masing-masing pekerjaan atas kekurangoptimalannya, dan selanjutnya agar lebih optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil pekerjaan jasa konsultansi  pengawasan; 

3. Apakah Direksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Pimpinan Proyek pada  masing-masing pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih  cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien;  dan 

Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada VP Pembangunan Jalan  Tol atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam  melaksanakan pengendalian pembangunan jalan tol sesuai target yang ditetapkan;  dan 

Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Panitia Penerima Hasil  Pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam  melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan. 

 

(Redaksi)