# REKLAME

BPK Ungkap 267 Reklame di Kota Padang,Tidak Terdata Sebagai Onjek Pajak, Diataranya 46 Reklame milik Bank Nagari.

BPK Ungkap 267 Reklame di Kota Padang, Tidak Terdata Sebagai Onjek Pajak, Diataranya 46 Reklame milik Bank Nagari

Nusantara

22 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Hasil pengujian dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), wawancara, dan uji petik atas pemungutan dan perhitungan pajak  reklame, menunjukkan kondisi sebagai berikut. a. Terdapat 267 objek reklame yang belum terdaftar. Pengujian pajak reklame dilakukan melalui pendataan dengan melibatkan petugas  pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB). Petugas UPTB melakukan pendataan objek pajak dengan cara mendokumentasikan reklame yang ditemui di sepanjang lokasi yang dijadikan sampel pengujian.  Berdasarkan hasil verifikasi ditemukan  sebanyak 264 reklame yang telah terpasang namun belum terdata dan ditetapkan  sebagai objek pajak reklame. Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa: 1) Bapenda telah mengkomunikasikan kepada Wajib Pajak Reklame dhi. Bank Nagari  atas hasil pendataan sebanyak 46 reklame melalui surat Bapenda Nomor  973/44.60/Datap-Bapenda/XI/2022 tanggal 18 November 2022 perihal  Perhitungan Pajak Reklame Bank Nagari. Gambar 3 Reklame Bank Nagari yang Belum Terdaftar 2) Terdapat sebanyak 218 reklame yang belum terdata dan belum ditetapkan sebagai  objek pajak berdasarkan hasil verifikasi Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran,  yang terdiri dari reklame yang melekat pada bangunan dan reklame tiang b. Kekurangan perhitungan Pajak Reklame minimal sebesar Rp1.767.440.313 Perhitungan pajak reklame dilakukan oleh staf pada Bidang Pendataan dan Penetapan untuk selanjutnya diverifikasi dan disahkan nota perhitungannya oleh  Kepala Sub Bidang Penetapan. Berdasarkan daftar pengajuan dan dokumen  penetapan pajak reklame Tahun 2021 dan 2022 ditentukan permasalahan sebagai berikut. 1) Kekurangan perhitungan pajak reklame minimal sebesar Rp36.187.400 atas  kesalahan penentuan kriteria lokasi pemasangan. 2) Kekurangan perhitungan pajak reklame tahun 2021 minimal sebesar Rp1.502.543.353 atas ketidaktepatan penentuan masa tayang . 3) Kekurangan perhitungan pajak reklame minimal sebesar Rp225.409.560 atas  dasar pengenaan pajak melalui Nilai Kontrak Reklame yang lebih kecil daripada Nilai Sewa Reklame. 4) Kekurangan perhitungan pajak reklame minimal sebesar Rp3.300.000  Hal tersebut mengakibatkan: a. Kekurangan penerimaan pajak reklame atas 267 objek reklame yang belum terdaftar  sebagai objek pajak dengan rincian: 1) 46 objek reklame atas nama Bank Nagari 2) 218 objek reklame hasil pendataan petugas UPTB; 3) Objek reklame pada SPBU 14.251.523, SPBU 14.251.597, dan SPBU 15.251.570 b. Kekurangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp36.187.400 atas  kesalahan penentuan kriteria lokasi pemasangan c. Kehilangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp1.502.543.353 atas ketidaktepatan penentuan masa tayang; d. Kehilangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp225.409.560 atas dasar pengenaan pajak melalui NKR yang lebih kecil daripada NSR; dan e. Kekurangan penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp3.300.000 atas  verifikasi kelengkapan dokumen permohonan yang belum memadai. (Redaksi)