AGAM, Nusantaramedia.co.id - Komitmen yang kokoh dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya semakin terlihat. Hanya dalam waktu dua hari setelah berhasil menangkap dua orang pengedar dan satu pemakai narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Sigiran, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Satresnarkoba Polres Agam kembali meraih keberhasilan dengan penangkapan dua pelaku lainnya.
Kapolres Agam, melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., membenarkan peristiwa ini pada Senin (18/09/2023). Kedua pelaku ini diidentifikasi sebagai (ZS) alias Hasan, berusia 32 tahun, warga Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dan (HY) alias Anto Akang, berusia 48 tahun, warga Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penangkapan (ZS) dan (HY) dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023, sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula dari laporan warga setempat yang mulai merasa curiga terhadap perilaku mereka. Dengan informasi dari masyarakat, tim operasional Satresnarkoba Polres Agam, yang dipimpin oleh AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., segera melakukan penyelidikan serius yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan pelaku.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup 1 paket narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, 4 buah plastik klip, dan 1 unit sepeda motor. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari komitmen kuat Satresnarkoba Polres Agam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mereka mencurigai aktivitas terkait narkotika, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.
(Edo Putra)