# Remaja Putri

Polres Sijunjung Limbahkan Kasus Pencurian Remaja Putri ke Kejaksaan Negeri: Ancaman Tujuh Tahun Penjara/Dok.polres sijunjung

Polres Sijunjung Limbahkan Kasus Pencurian Remaja Putri ke Kejaksaan Negeri: Ancaman Tujuh Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

22 Sep 2023
SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Polres Sijunjung, melalui Unit PPA Satreskrim, telah melimpahkan perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua remaja putri berusia 14 tahun, dengan inisial SLA dan YA, ke Kejaksaan Negeri Sijunjung. Pelimpahan ini terjadi pada Jumat, 22 September 2023, siang waktu setempat.Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka telah dianggap lengkap, dan langkah selanjutnya adalah tahapan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sijunjung.