Nusantara Media.Co.Id - Bagi tenaga honorer yang sudah melakukan pendataan non ASN maka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 yang akan segera dibuka. Seleksi PPPK 2022 ini dilakukan karena adanya rencana penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.
Namun beberapa pihak mempertanyakan, bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2022?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB ) Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan Pada tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya membuka seleksi CASN (calon aparatur sipil negara ) untuk PPPK saja.
Adapun yang bisa mengikuti seleksi tersebut ialah guru honorer, tenaga kesehatan non ASN serta tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan. Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga teknis atau honorer sebanyak 27.626.Lantas bagaimana jika ada yang tak lolos dalam seleksi tersebut?
Diketahui sebelumnya tenaga honorer yang termasuk dalam kriteria khusus telah melakukan pendataan non ASN. Pendataan ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK 2022. Melainkan sebagai data keseluruhan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini akan dilakukan serentak bersama dengan guru honorer dan juga tenaga kesehatan non ASN.
Lantas bagaimana nasib honorer jika tidak lulus seleksi PPPK?
Dikutip dari Suara, Deputui Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) memberikan keterangan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus akan diserahkan pada Pemda masing-masing.
Jika instansi masih membutuhkan tenaga honorer tersebut maka besar kemungkinan akan dipertahankan dan tetap dikerjakan jika masih dipekerjakan maka tenaga honorer tetap akan mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan besaran Upah Minimum Regional (UMR) sesuai dengan masing-masing wilayah.
Itulah penjelasan mengenai nasib tenaga honorer jika tidak lulus dalam seleksi PPPK 2022.
Dikutip : dari Suara Deputi Bidang SDM