PADANG, Nusantaramedia.co.id - Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menarik perhatian sejumlah pejabat terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Dandenpom 1/4 Padang, Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih, Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, Kepala Kejari Padang, M Fatria, dan Komandan Komando Distrik Militer 0312/Padang, Kolonel Inf Jadi. Senin (21/08/2023).
Dalam acara yang berlangsung di depan Mapolresta Padang, sebanyak 19 kilogram ganja dan 174 gram sabu yang merupakan barang bukti kasus narkotika dimusnahkan. Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkapkan bahwa dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, telah berhasil ditangkap 6 orang pelaku terkait dengan barang bukti ini. Salah satu di antaranya adalah oknum anggota TNI yang telah diserahkan ke Denpom 1/4 Padang.
Dalam penjelasannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang berbeda. Untuk sabu, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam konteks ini, Dandenpom 1/4 Padang, Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih, juga memberikan pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa salah satu oknum TNI yang ditangkap dalam kasus narkoba telah diserahkan ke Denpom 1/4 Padang untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, dilakukan pengujian keaslian terlebih dahulu. Proses pengujian ini dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Kota Padang, memberikan jaminan atas integritas dari proses pemusnahan ini.
(Muhammad Fadil)