JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (DPW LSM P2NAPAS Provinsi Maluku) pertanyakan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tengah diantaranya pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut dan kelengkapannya tidak sesuai ketentuan.
Diketahui Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang Jasa sebesar Rp31.835.959.970 dan Rp25.877.805.002 TA 2021.
Pengadaan Pakaian Dinas beserta atribut dan kelengkapannya dilaksanakan melalui kontrak Nomor 06.02/Kontrak-PD/PPK/S.DPRD/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021 atas pekerjaan pengadaan pakaian dinas beserta atribut dan kelengkapannya dengan nilai kontrak sebesar Rp1.183.127.000 dan waktu pelaksanaannya 20 hari kalender, pelaksana pekerjaan CV Alam Pembangunan.
Pekerjaan terdiri atas:
1) Emblem Pimpinan dan Anggota DPRD
2) Pakaian Sipil Harian
3) Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang Anggota
4) Pakaian Dinas Protokoler (Staf)
5) Pakaian Sipil Resmi (PSR)
6) Pakaian Kerja Cleaning Service dan Pramusaji
7) Pakaian Daerah dan
8) Pakaian Dinas Pamdal.
Berita Acara Pembayaran Nomor 06.06/BAP-PD/PPK/S.DPRD/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021. Pembayaran tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021 dengan Nomor SP2D 4256/SP2D LS/4.02.0.00.0.00.01/2021 sebesar Rp1.165.197.000.
Diketahui dari pembayaran tersebut terdapat pengadaan Emblem Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 40 buah senilai Rp503.800.000 yang terbuat dari emas 23 karat dengan berat sepuluh gram. Emblem merupakan atribut DPRD dan bagian dari pakaian Dinas Anggota DPRD.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Sesuai dengan SBM diketahui bahwa atribut tidak terpisahkan dari pengadaan pakaian Dinas tidak dapat diadakan tersendiri, sehingga pengadaan emblem pada kontrak tersebut terpisah dari uraian pengadaan pakaian dinas tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan wawancara BPK terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tengah, pengadaan emblem tersebut sesuai dengan peraturan terkait penetapan harga satuan barang dan bahwa pengadaan tersebut sesuai dengan yang selama ini dilaksanakan untuk setiap periode Anggota DPRD yaitu sekali dalam lima tahun.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah bahwa pengadaan emblem tersebut walaupun belum ada payung hukumnya, namun pengadaan tersebut telah dilaksanakan sejak lama dari periode-periode sebelumnya, setiap lima tahun sekali .
Masing-masing Anggota DPRD terpilih mendapat emblem satu kali dalam satu masa jabatannya sebagai Anggota DPRD dan pelaksanaannya tidak hanya di Kabupaten Maluku Tengah namun di semua daerah lain, khususnya di wilayah Provinsi Maluku.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW LSM P2NAPAS Provinsi Maluku Abubakar Tuankota mengatakan bahwa Pengadaan Emblem Pakaian Dinas DPRD Maluku Tengah, yang Terbuat Dari Emas 23 karat, untuk Pinpinan dan Anggota DPRD Maluku Tengah sebanyak 40 buah sebesar Ratusan Juta Rupiah, hal tersebut tidak memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Maluku Tengah, yang Terbuat Dari Emas 23 karat, hal tersebut tidak memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan." Katanya kepada awak media (26/08/2023).
Diketahui Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyatakan:
1) Pasal 3 ayat (1), Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Pasal 19 ayat (2) huruf d, Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3) Pasal 19 ayat (2) huruf e, Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang meneliti kelengkapan dokumen pembayaran
4) Pasal 59 ayat (2), Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan Pemerintahan Daerah
5) Pasal 121 ayat (2), Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
6) Pasal 150 ayat (1), Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan dan
7) Pasal 150 ayat (2), Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain menyatakan:
1) Pasal 9 Ayat (1), Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan kematian dan
d. pakaian dinas dan atribut
2) Pasal 12 Ayat (1), Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam I (satu) tahun
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan I (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun
3) Pasal 12 Ayat (2), Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan
4) Pasal 12 Ayat (3), Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.
(Redaksi)