# Jalan Tol

Pembangunan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai Seksi 4 Keleebih Bayar Sebesar Rp5,6 Milliar Lebih

Pembangunan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai Seksi 4 Kelebih Bayar Sebesar Rp5,6 Milliar Lebih

Hukum & Kriminal

10 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Tol Ruas Pekanbaru- Dumai Seksi 4 terdapat kelebihan bayar  sejumlah Rp5.641.826.886. Hal tersebut diketahui dari  hasil Audit BPK atas fisik di lapangan bersama-sama dengan PT HK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawasan atas pekerjaan jalan tol ruas Pekanbaru – Dumai Seksi 4 (Kandis Utara – Duri Selatan) dilakukan pada tanggal 18 s.d. 20 Juni 2022. Berdasarkan hasil ypengujian, diketahui terdapat permasalahan yang mengakibatkan kelebihan bayar  sejumlah Rp5.641.826.886 1) Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan galian biasa untuk timbunan sebesar Rp3.056.618.009 Berdasarkan hasil pengujian dokumen backup data kuantitas, as built drawing, dan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui bahwa pekerjaan galian biasa untuk timbunan terdapat deviasi. Volume pekerjaan galian biasa untuk timbunan yang semula sebesar 868.103,45m3 turun menjadi sebesar 774.775,36m3. Penurunan volume pekerjaan galian biasa untuk timbunan tersebut disebabkan perhitungan volumenya belum dikurangi dengan beberapa pekerjaan lain yang beririsan dengan pekerjaan tersebut. 2) Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan common borrow material sebesar Rp1.267.898.565 Berdasarkan hasil pengujian dokumen backup data kuantitas dan as built drawing dibandingkan dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada volume pekerjaan common borrow material (5-10km), common borrow material (10-15km), dan selected borrow material (sirtu) terdapat selisih volume.  3) Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A sebesar Rp834.479.630 Berdasarkan hasil pengujian dokumen backup data kuantitas, as built drawing,dan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui terdapat volume pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A belum dikurangi dengan volume saluran DS-3A. Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A volume semula sebesar 405.612,34 m3 berkurang menjadi sebesar 404.660,52m3. 4) Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan asphalt treated base course dan aspal sebesar Rp60.876.083 Berdasarkan hasil pengujian dokumen backup data kuantitas, as built drawing,dan pemeriksaan fisik di lapangan terhadap pekerjaan asphalt treated base course pada STA 51 + 100 s.d. STA 67 + 350 terdapat selisih ketebalan.  5) Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan beton struktur sebesar Rp421.954.597 Berdasarkan hasil pengujian dokumen backup data kuantitas, as built drawing, dan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui terdapat selisih volume pekerjaan beton struktur. Pekerjaan beton struktur kelas B-1-5 (pelat beton bertulang di atas tiang pancang), beton struktur kelas B-1-8 (gorong-gorong), beton struktur kelas B-1-9, dan beton kelas C-1 volumenya belum dikurangi dengan volume tiang pancang yang beririsan dengan volume beton tersebut. (Ismil Husni)
P2NAPAS Laporkan PT HK ke KPK Atas Dugaan Korupsi Pembangunan 12 Jalan Tol Senilai Rp31 Miliar lebih

P2NAPAS Laporkan PT HK ke KPK Atas Dugaan Korupsi Pembangunan 12 Jalan Tol Senilai Rp31 Miliar lebih

Hukum & Kriminal

10 Sep 2023
JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Laporkan PT HK ke KPK atas dugaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol oleh PT. Hutama Karya  di Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Bengkulu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara kepada awak media. "Ya, Terkait Pekerjaan 12 Jalan yang dikerjakan oleh PT HK, sudah kami laporkan ke KPK" Katanya (10/09/2023). Sebelum juga telah diberitakan Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) pertanyakan Sebanyak 12 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol oleh PT. Hutama Karya  di Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Bengkulu.  Pembangunan jalan tol tersebut Diketahui dilakukan oleh PT HK.  Hasil audit BPK atas fisik kemudian  dibandingkan dengan Rencana Teknik Akhir (RTA) yang menjadi dasar pelaksanaan  pekerjaan, as built drawing, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, dan dokumen  kontrak lainnya untuk dilakukan analisis kesesuaian hasil pekerjaan dengan  persyaratan kontrak. Hasil diskusi bersama BPK dengan PT HK, kontraktor, dan konsultan pengawasan teknik menunjukkan bahwa hasil pekerjaan kontraktor belum sepenuhnya  sesuai dengan persyaratan kontrak. Berdasarkan cara pembayarannya, 12 kontrak  tersebut menggunakan sistem kontrak harga satuan tetap. Hasil pemeriksaan fisik BPK dan perhitungan bersama dengan PT HK, kontraktor dan  konsultan pengawasan teknik menunjukkan bahwa volume yang telah dibayarkan  melebihi volume yang sebenarnya dikerjakan oleh kontraktor. Selain itu, dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran menunjuk bahwa pada beberapa item pekerjaan terdapat ketidakakuratan perhitungan,sehingga hasil perhitungannya lebih besar dari yang semestinya.  Permasalahan di atas  mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31.318.526.856. Hal tersebut disebabkan: a. Manajer Pengendalian Pelaksanaan kurang optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil  pekerjaan jasa konsultansi pengawasan. b. Pimpinan Proyek kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi  pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien. c. VP Pembangunan Jalan Tol kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian  pembangunan jalan tol untuk memastikan penyelesaian pembangunan jalan tol  sesuai target yang ditetapkan dan d. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tanggung  jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan. Atas permasalahan tersebut LSM P2NAPAS mempertanyakan rekomendasi BPK  kepada Direksi PT HK diantaranya: 1. Apakah Direksi PT HK sudah Menagih kelebihan pembayaran kepada masing-masing pelaksana pekerjaan  sebesar Rp31.318.526.856 dan menyetorkannya ke kas perusahaan atau  memperhitungkannya pada pembayaran berikutnya: 2. Apakah Di ireksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manajer Pengendalian  Pelaksanaan pada masing-masing pekerjaan atas kekurangoptimalannya, dan selanjutnya agar lebih optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil pekerjaan jasa konsultansi  pengawasan;  3. Apakah Direksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Pimpinan Proyek pada  masing-masing pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih  cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien dan Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada VP Pembangunan Jalan  Tol atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam  melaksanakan pengendalian pembangunan jalan tol sesuai target yang ditetapkan;  dan Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Panitia Penerima Hasil  Pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam  melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan. (Redaksi)
P2NAPAS Pertanyakan 12 Paket  Pembangunan Jalan Tol PT HK  Tidak Sesuai Volume sebesar Rp31,318 Milliar

P2NAPAS Pertanyakan 12 Paket Pembangunan Jalan Tol PT HK Tidak Sesuai Volume sebesar Rp31,318 Milliar

Nusantara

31 Agu 2023
JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) pertanyakan Sebanyak 12 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol oleh PT. Hutama Karya  di Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Bengkulu. Pembangunan jalan tol tersebut Diketahui dilakukan oleh PT HK.  Hasil audit BPK atas fisik kemudian  dibandingkan dengan Rencana Teknik Akhir (RTA) yang menjadi dasar pelaksanaan  pekerjaan, as built drawing, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, dan dokumen  kontrak lainnya untuk dilakukan analisis kesesuaian hasil pekerjaan dengan  persyaratan kontrak. Hasil diskusi bersama BPK dengan PT HK, kontraktor, dan konsultan  pengawasan teknik menunjukkan bahwa hasil pekerjaan kontraktor belum sepenuhnya  sesuai dengan persyaratan kontrak. Berdasarkan cara pembayarannya, 12 kontrak  tersebut menggunakan sistem kontrak harga satuan tetap. Hasil pemeriksaan fisik BPK dan perhitungan bersama dengan PT HK, kontraktor dan  konsultan pengawasan teknik menunjukkan bahwa volume yang telah dibayarkan  melebihi volume yang sebenarnya dikerjakan oleh kontraktor. Selain itu, dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran menunjukkan  bahwa pada beberapa item pekerjaan terdapat ketidakakuratan perhitungan,sehingga hasil perhitungannya lebih besar dari yang semestinya. Permasalahan di atas  mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31.318.526.856.Hal tersebut disebabkan:a. Manajer Pengendalian Pelaksanaan kurang optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil  pekerjaan jasa konsultansi pengawasan b. Pimpinan Proyek kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi  pembayaran untuk mencapai biaya yang efisienc. VP Pembangunan Jalan Tol kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian  pembangunan jalan tol untuk memastikan penyelesaian pembangunan jalan tol  sesuai target yang ditetapkan dan d. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tanggung  jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaanAtas permasalahan tersebut LSM P2NAPAS mempertanyakan rekomendasi BPK  kepada Direksi PT HK diantaranya:1. Apakah Direksi PT HK sudah Menagih kelebihan pembayaran kepada masing-masing pelaksana pekerjaan  sebesarRp31.318.526.856,94 dan menyetorkannya ke kas perusahaan atau  memperhitungkannya pada pembayaran berikutnya:2. Apakah Di ireksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manajer Pengendalian  Pelaksanaan pada masing-masing pekerjaan atas kekurangoptimalannya, dan selanjutnya agar lebih optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil pekerjaan jasa konsultansi  pengawasan; 3. Apakah Direksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Pimpinan Proyek pada  masing-masing pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih  cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien;  dan Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada VP Pembangunan Jalan  Tol atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam  melaksanakan pengendalian pembangunan jalan tol sesuai target yang ditetapkan;  dan Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Panitia Penerima Hasil  Pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam  melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan. (Redaksi)