Hampir 20 Tahun DPO, Kejaksaan Negeri Pasaman Berhasil Esekusi Terpidana Kasus Korupsi
Hampir 20 Tahun DPO, Kejaksaan Negeri Pasaman Berhasil Esekusi Terpidana Kasus Korupsi

PASAMAN, Nusantaramedia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman adakan Perss Relaes tentang Tindakan Hukum yang  informasi dari tim Pidsus dan intel tentang DPO yang hampir  20 tahun  tidak ditemukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi ALB.

Kejari Pasaman Fitri Zulfahmi, SH. MH Menyampaikan, ALB merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi tahun 1998, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pasaman di Kinali sejak tahun 1991 sampai 1998.

Sebagai kepala SKB, yang bersangkutan tidak melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana mestinya dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan pengelolan anggaran kantor non belanja pegawai, ucap Fitri Zulfahmi dalam press realese, Rabu (30/08/2023).

Saat perkara ini ditindak lanjuti Kejari Lubuksikaping pada tahun 1998 lalu,terpidana berhasil diamankan pada tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18.50 WIB. Terpidana juga  pernah ditahan di tahun 2000, namun ditangguhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuksikaping.

“Pada tahun 2005, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sejak  pihak kejaksaan menerima putusan, yang bersangkutan tidak ditemui di alamatnya sebagaimana dalam berkas perkara,” katanya

Terpidana ALB sudah masuk DPO sejak tahun 2005 dan berdasarkan pencarian yang dilakukan Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, terpidana akhirnya ditemukan dan dilakukan eksekusi di lembaga permasyarakatan kelas II A Muaro Padang di Padang. Tutup Fitri Zulfahmi, SH.MH.

 

(Joni)