Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) mempertanyakan kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). P2NAPAS mengungkapkan bahwa terdapat tiga pelaku usaha yang telah melakukan perdagangan karbon tanpa melaporkan transaksi tersebut kepada Kementerian LHK. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) baru mengetahui aktivitas ini saat melakukan evaluasi dan pembinaan teknis pada tahun 2020.