PADANG, Nusantaramedia.co.id - Seorang pemuda berusia 25 tahun yang dikenal dengan inisial FA telah berhasil ditangkap oleh Polsek Pauh atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Pria ini, yang bekerja sebagai sopir, dilaporkan melakukan aksinya di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Dr. M. Hatta, lebih tepatnya di Kost Buk Susi Kamper Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kapolsek Pauh, AKP Muzhendri, SH, mengungkapkan keberhasilan penangkapan ini dengan ucapan syukur, "Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan, dan dia juga mengakui perbuatannya." Penangkapan terhadap pelaku, FA, dilakukan oleh Tim Musang Polsek Pauh pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung yang terletak di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Selama penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek HP berwarna hitam dan satu unit handphone merek Realme 8 Pro berwarna abu-abu. Kepolisian menduga bahwa pelaku menggunakan laptop dan handphone tersebut dalam pelaksanaan tindak pidana pencurian.
Muzhendri menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, "Pelaku berpura-pura memeriksa tempat kos dan mengambil barang-barang berharga yang ada di TKP." Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras polisi dalam mengungkap kasus pencurian yang telah meresahkan warga sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku FA akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan pasal 362 jo 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak berwenang akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa pelaku menerima sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.
(Efrian Pratama)