# Penginapan

Satpol PP Padang Tindaklanjuti Pelanggaran Penginapan dan Rumah Kos/Doc.satpol pp

Satpol PP Padang Tindaklanjuti Pelanggaran Penginapan dan Rumah Kos

Nusantara

04 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat panggilan kepada pemilik penginapan dan rumah kos yang diduga melanggar peraturan pada dini hari Senin (04/09/2023). Kepala Bidang Tindak Pidana Umum dan Tata Tertib Umum (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi S, STP, M.SI, menjelaskan bahwa pemanggilan ini berasal dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Padang pada Minggu (03/09/2023). Dari pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil menemukan satu rumah kos di kawasan Veteran Dalam dan satu hotel di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, yang diduga melanggar aturan yang berlaku. "Ketika kami melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos di Kota Padang, ternyata masih ada yang melanggar aturan, meskipun pengawasan kami berlangsung setiap hari secara bertahap. Kami menemukan bahwa ada empat pasangan bukan pasutri yang menginap di salah satu kosan di Jalan Veteran dan ada pelanggaran lain di hotel di kawasan Pondok," ungkap Rozaldi, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang. Rozaldi menambahkan bahwa untuk proses lebih lanjut, anggotanya telah memberikan surat panggilan kepada pemilik rumah kos dan penginapan yang melanggar aturan tersebut. Tujuan dari panggilan ini adalah untuk mendata dan meminta keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi. "Karena pelanggaran ini melibatkan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos, pemiliknya kami panggil untuk proses lebih lanjut," tambah Rozaldi. Selain pengawasan terhadap rumah kos, Satpol PP juga melakukan pengawasan tibum tranmas di kawasan Khatib Sulaiman yang telah menjadi perhatian masyarakat Kota Padang. Selama operasi di sana, Satpol PP juga menertibkan tiga orang remaja yang diduga tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang melakukan pemeriksaan. Upaya Satpol PP ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa penginapan dan rumah kos di kota ini beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Efrian Pratama)
Pemerintah Kota Padang Gencar Awasi Tempat Hiburan dan Penginapan untuk Cegah Kenakalan Remaja/Doc.Satpol pp padang

Pemerintah Kota Padang Gencar Awasi Tempat Hiburan dan Penginapan untuk Cegah Kenakalan Remaja

Nusantara

29 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Dalam rangka memerangi kenakalan remaja dan berbagai penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Padang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, terus intensif dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan penginapan di wilayah ini. Pengawasan ini telah dimulai di beberapa kecamatan, yakni Padang Barat, Padang Selatan, dan Padang Utara. Petugas berhasil mengamankan sebuah pasangan yang diduga bukan suami istri tengah berada dalam satu kamar hotel di Kecamatan Padang Barat, tepatnya di Kelurahan Mampung Pondok. Pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, sehingga dinyatakan sebagai pasangan bukan suami istri. Kejadian ini terjadi pada dini hari, Selasa (29/08/2023). Dibawah pimpinan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, tim dari Pemerintah Kota Padang terus berkeliling untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan di tempat-tempat hiburan malam dan penginapan di Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi ini, petugas mengawasi enam tempat hiburan malam dan satu hotel penginapan. Pada salah satu titik, petugas berhasil mengamankan pasangan yang tidak memiliki bukti pernikahan yang sah. Pasangan ini kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kita memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di Mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS," ungkap Rio Ebu selaku Kabid P3D Satpol PP Kota Padang. Rio Ebu Pratama menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak keluarga dari pasangan tersebut. Pembinaan akan dilakukan bersama dengan pihak keluarga. Namun, jika ada di antara mereka yang memiliki profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), maka pembinaan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Andam Dewi Solok. Langkah tegas Pemerintah Kota Padang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan tindakan melanggar norma sosial serta memberikan pemahaman lebih lanjut tentang pentingnya menjaga kesusilaan dan norma yang berlaku. (Muhammad Fadil)