PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak yang dibayarkan dengan perhitungan sendiri atau self assessment. Wajib Pajak untuk jenis Pajak self assessment diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Hasil pemeriksaan BPK atas Pajak Hotel menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Terdapat usaha perhotelan/penginapan di Kota Padang yang masuk dalam Direktori Hotel dan Akomodasi lainnya di Provinsi Sumatera Barat belum terdata sebagai Wajib Pajak Hotel.
b. Terdapat 19 usaha rumah kos yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Hotel namun belum terdaftar.Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan pungutan bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenis, serta rumah kos yang lebih dari 10 (sepuluh) kamar.
c. Wajib Pajak Hotel yang tidak melaporkan SPTPD tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan. SOPD merupakan sistem online pengelolaan pajak daerah yang ada pada Bapenda. Setiap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWPD telah memiliki akun untuk menggunakan SOPD.
Sampai dengan bulan Oktober 2022, Pemerintah Kota Padang memiliki 278 Wajib Pajak Hotel yang berstatus aktif, Lebih lanjut diketahui terdapat 70 Wajib Pajak Hotel yang tidak pernah melaporkan SPTPD selama Tahun 2021, dan sebanyak 56 Wajib Pajak Hotel yang tidak pernah melaporkan SPTPD selama Tahun 2022.
d. Data hasil perekaman tapping box tidak dimanfaatkan sebagai alat pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Hotel. Dalam rangka monitoring online penerimaan pembayaran pajak daerah untuk meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat atas pemungutan pajak daerah, maka Pemerintah Kota Padang bekerjasama dengan PT Bank Nagari menyediakan alat dan/atau aplikasi perekaman data transaksi usaha Wajib Pajak yang disebut dengan tapping box.
Tujuan kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, pelayanan dan transparansi Wajib Pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak daerah.
Perekaman data transaksi usaha oleh Pemerintah Kota Padang per Oktober 2022 telah dilakukan kepada 360 Wajib Pajak yang terdiri atas 87 Wajib Pajak Hotel dan 273 Wajib Pajak Restoran. Perekaman dilakukan dengan tiga cara yaitu:
1) Tapping device atau interceptor box, digunakan dengan dua acara. Cara pertama yaitu menyediakan alat tapping box yang dipasang langsung ke alat Wajib Pajak atau antara alat dan printer Wajib Pajak untuk menangkap data transaksi yang di print, atau dengan cara kedua yaitu dengan menyediakan data transaksi dalam sharing folder melalui aplikasi filezilla yaitu sejenis share folder dengan sistem cloud
2) Online POS atau Cash Register Online (CRO) atau Android Point of Sale (POS) merupakan alat tapping box yang disediakan kepada Wajib Pajak baik perangkat lunak dan perangkat kerasnya. CRO diutamakan kepada Wajib Pajak yang masih menggunakan manual/bill, dimana Wajib Pajak langsung menginput data transaksi ke alat CRO dan
3) Client Reader, merupakan perekaman data transaksi dengan web service. Web service diutamakan kepada Wajib Pajak yang sudah mempunyai aplikasi POS sendiri.
Hasil perekaman data transaksi melalui tiga cara tersebut akan terhubung ke aplikasi OTM (Online Transaction Monitoring). Aplikasi OTMmenyediakan data bagi Bapenda Kota Padang terkait jumlah omzet, rincian transaksi, dan nilai pajak masing-masing Wajib pajak.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas data transaksi beberapa hotel yang diperoleh dari aplikasi OTM, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Wajib Pajak belum mengetahui hak dan kewajiban yang timbul atas pemasangan tapping box Sub Koordinator Jabatan Fungsional Sub-Substansi Informasi Pendapatan Daerah Bapenda menjelaskan bahwa sebelum pemasangan tapping box, telah dilakukan sosialisasi rencana pemasangan tapping box kepada Wajib Pajak pada Tahun 2019. Pada saat pemasangan tapping box dilakukan juga penandatanganan berita acara persetujuan kepada Wajib Pajak yang akan dipasangkan tapping box. Namun BPK belum memperoleh laporan kegiatan sosialiasi pemasangan tapping box yang dilaksanakan pada Tahun 2019 tersebut.
2) Data perekaman transaksi yang diperoleh dari aplikasi OTM belum memberikan data yang valid Hasil perekaman data transaksi oleh tapping box akan diterima Bapenda melalui aplikasi OTM.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas beberapa Wajib Pajak Hotel atas data transaksi dari aplikasi OTM ditemukan dua kondisi, yaitu:
a) Nilai omzet yang terekam pada tapping box lebih besar dari nilai omzet SPTPD yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; dan
b) Nilai omzet yang terekam pada tapping box lebih kecil dari nilai omzet SPTPD yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Perbedaan data transaksi hasil perekaman transaksi usaha dengan nilai omzet dan pajak yang dilaporkan Wajib Pajak Hotel menjadikan tujuan pemasangan tapping box untuk monitoring online penerimaan pembayaran pajak daerah secara real time tidak tercapai.
Demikian pula, data transaksi yang diperoleh dari tapping box melalui aplikasi OTM belum dimanfaatkan sebagai data pembanding dalam verifikasi kebenaran omzet pada SPTPD.
(Redaksi)