Penyaluran BLT Minyak Goreng dan BLT BBM Mensos, Sebesar Rp44.445.900.000 Terindikasi Tidak Sesuai Ketentuan
Penyaluran BLT Minyak Goreng dan BLT BBM Mensos, Sebesar Rp44.445.900.000 Terindikasi Tidak Sesuai Ketentuan

JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Diketahui dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2022 mengungkap penetapan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dan BBM sebesar Rp44.445.900.000 terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Sosiao melaksanakan program BLT Minyak Goreng pada bulan April hingga Juni Tahun 2022 dengan besaran bantuan BLT Minyak Goreng sebesar Rp100.000/bulan. Penyaluran bantuan dilaksanakan oleh mitra penyalur yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Penyalur yaitu Himbara dan BSI.

Selain itu pada bulan September dan Oktober tahun 2022, Kemensos juga melaksanakan penyaluran BLT BBM tahap I dengan besaran bantuan sebesar Rp150.000/bulan yang diberikan dua bulan sekaligus per tahapannya. Penyaluran BLT BBM tahap I seluruhnya dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Hasil audit dan analisis oleh BPK terhadap proses penetapan dan penyaluran KPM BLT Minyak Goreng dan BLT BBM ditemukan permasalahan sebagai berikut:

1. Terdapat penetapan 14.456 KPM BLT Minyak Goreng yang terindikasi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan realisasi dana sebesar Rp4.138.200.000.

2. Terdapat penetapan KPM BLT BBM yang terindikasi merupakan ASN dengan realisasi dana sebesar Rp3.883.800.000.

3.Terdapat penetapan 22.033 KPM BLT Minyak Goreng yang terindikasi merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP dengan realisasi bantuan sebesar Rp6.511.200.000.

4. Terdapat penetapan 30.037 KPM BLT BBM yang terindikasi merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP dengan realisasi bantuan sebesar Rp9.011.100.000.

5. Terdapat penetapan 9.282 KPM BLT Minyak Goreng yang terindikasi menerima bantuan ganda dengan realisasi bantuan sebesar Rp2.673.600.000.

6. Terdapat penetapan kepada 90 KPM BLT Minyak Goreng yang terindikasi meninggal dunia dengan realisasi bantuan sebesar Rp20.100.000.

7. Terdapat penetapan 71 KPM BLT BBM yang terindikasi meninggal dunia dengan realisasi bansos sebesar Rp21.300.000.

8. Terdapat penetapan 4.118 KPM BLT Minyak Goreng yang terindikasi bukan merupakan KPM PKH dan KPM program sembako tahun 2022 saat penyaluran BLT Minyak Goreng.

9. Terdapat penetapan 42.819 KPM BLT BBM terindikasi bukan merupakan KPM PKH dan KPM program sembako tahun 2022 pada saat penyaluran BLT BBM.

10. Terdapat penetapan 9.357 KPM BLT Minyak Goreng terindikasi memiliki usaha terdaftar di database AHU dengan bansos tersalur sebesar Rp2.764.800.000

11. Terdapat penetapan 7.931 KPM BLT BBM terindikasi memiliki usaha terdaftar di database AHU dengan bansos tersalur sebesar Rp2.379.300.000

12. Terdapat penetapan 42 KPM BLT Minyak Goreng terindikasi Pendamping Sosial dan tersalur bansos sebesar Rp12.600.000.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016, Kepmensos Nomor 146/HUK/2013, Kepdirjen Penanganan Fakir Miskin No.41/6/SK/HK.01/04/2022, Kepdirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 158/5/HK.01/8/2022.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penyaluran BLT Minyak Goreng dan BBM sebesar Rp44.445.900.000 terindikasi tidak tepat sasaran, dengan nilai BLT yang berhasil disalurkan sebesar Rp42.579.600.000 dan yang belum ada keterangan penyalurannya sebesar Rp1.866.300.000.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Kemensos tidak memiliki SOP yang mengatur mekanisme feedback data penyaluran antara Pusdatin Kesos dengan Direktorat PFM Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, atau Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan dan sebaliknya, PPK BLT Minyak Goreng pada Direktorat PFM Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III kurang cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan, dan PPK BLT BBM kurang cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut Direktur Pemberdayaan Kelompok kepada BPK menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, seluruh pengelolaan data termasuk di dalamnya adalah pengecekan dan perhitungan data seluruhnya menjadi kewenangan Pusdatin Kesejahteraan Sosial.

Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan hanya menerima data yang layak ditetapkan menjadi KPM Sembako karena data tersebut merupakan data yang telah dilakukan pemadanan baik terhadap catatan sipil, data pemutakhiran dari daerah yang di dalamnya berisi ketidaklayakan karena mampu/meninggal dunia atau NE, serta seluruh cleansing data lainnya. Kemudian Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan melakukan pengecekan/pencocokan data antara jumlah yang tertera dalam rekap data dengan jumlah data BNBA yang tersedia.

 

(Redaksi)