# Polres Pesisir Selatan

Pria Berinisial RB (31) Ditangkap Setelah Terlibat Pencurian Motor di Pesisir Selatan/Dok.polres pessel

Pria Berinisial RB (31) Ditangkap Setelah Terlibat Pencurian Motor di Pesisir Selatan

Hukum & Kriminal

26 Sep 2023
PESISIR SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Seorang pria berinisial RB (31) asal Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, harus menghadapi masalah hukum setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Cumateh, Nagari Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan.Kapolsek Koto XI Tarusan, IPTU Donny Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa, (26/09/2023), dini hari, setelah pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat. Pelaku yang kemudian diidentifikasi sebagai RB, berumur 31 tahun, dan beralamat di Kampung Koto Berapak Kenagarian Koto Berapak Kecamatan Bayang.Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus pencurian ini terjadi setelah pelaku dan seorang temannya mencoba melarikan diri dengan motor curian. Mereka menggunakan metode mendorong motor curian sambil mengendarai motor lainnya.Keberhasilan penangkapan ini berawal saat warga setempat mendengar kebisingan dan mendapati adanya aktifitas mencurigakan. Salah satu warga dengan cepat memberi tahu penduduk lainnya, dan teriakan tersebut menarik perhatian banyak orang.
Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba: 4 Tersangka Ditangkap dan 23 Paket Sabu Disita/Dok.polres pessel

Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba: 4 Tersangka Ditangkap dan 23 Paket Sabu Disita

Hukum & Kriminal

24 Sep 2023
PESISIR SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba di daerah tersebut pada hari Minggu, (24/09/2023).Dalam operasi ini, Polres Pessel, melalui Tim Opsnal Satuan Narkoba, berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan 23 paket kecil sabu.Keempat tersangka tersebut adalah VR (30) dan AA (26), keduanya adalah warga Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Selanjutnya, ada GN (27) yang berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan EMP (23), seorang warga Melayu dari Tambang, Kecamatan IV Jurai.Kasat Resnarkoba Polres Pessel, Iptu. Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka ditangkap di Kampung Tangah Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di kawasan Pagaruyung Bukit Putus Painan, di salah satu rumah tersangka.Keempat tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah setempat. Kasat Resnarkoba juga menambahkan,
Polres Pesisir Selatan Kembali Amankan 9 Orang Tahanan Polsek Pancung Soal/Doc.polres pessel

Polres Pesisir Selatan Kembali Amankan 9 Orang Tahanan Polsek Pancung Soal

Hukum & Kriminal

07 Sep 2023
PESISIR SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Polres Pesisir Selatan di bawah kepemimpinan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H, telah berhasil mengamankan kembali sembilan dari sebelas tahanan yang kabur dari sel tahanan Polsek Pancung Soal beberapa hari yang lalu. Kejadian ini terjadi pada Senin, 4 September 2023, pukul 02.00 WIB, ketika para tahanan berhasil membobol beton kamar mandi tahanan Polsek Pancung Soal. Kamis (07/09/2023). Dalam upaya pengejaran dan penyelamatan, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K, M.H dan timnya segera bergerak cepat dengan mengerahkan anggota Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel, Polsek jajaran, serta tim gabungan dari Polda Sumbar. Mereka turun langsung ke Polsek Pancung Soal untuk melakukan pencarian terhadap para tahanan yang melarikan diri. Dalam upaya ini, Kapolres didukung oleh tim dari Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba, dan Direktorat Sabhara Polda Sumbar, yang turut serta dalam pencarian tersebut. "Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama dan bantuan dari masyarakat serta pihak keluarga tersangka, sebanyak 9 tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu 3 x 24 jam," terang Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K, M.H. Lebih lanjut, tim gabungan berhasil menangkap empat orang tahanan, sementara lima tahanan lainnya diserahkan oleh pihak keluarga. Para tahanan ini terdiri dari kasus narkoba, curanmor, dan penadahan. Kapolres Pesisir Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pencarian ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi tentang keberadaan dua tersangka lain yang masih dalam pencarian. Kapolres mengingatkan keluarga dan masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu tersangka dalam proses hukum, yang dapat berdampak pada "Obstruction Of Justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHP. "Laporkan segera jika mengetahui keberadaan 2 tahanan lainnya. Baik ke Polres Pessel maupun ke Polsek Pancung Soal," himbau Kapolres Pessel. Sementara itu, kesembilan tersangka yang berhasil diamankan telah berada di ruang tahanan Mapolres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut. Berikut adalah nama-nama tahanan yang berhasil diamankan: BC, 23 tahun, laki-laki AS, 25 tahun, laki-laki M.I, 22 tahun, laki-laki AM, 34 tahun, laki-laki ES, 27 tahun, laki-laki FS, 20 tahun, laki-laki SB, 20 tahun, laki-laki NI, 21 tahun, laki-laki AM, 19 tahun, laki-laki Sementara itu, dua tahanan yang masih buron adalah: MARDIANTO, 44 tahun, laki-laki, tani, Kp.Binjai Tapan, Kab. Pessel, melanggar Pasal 480 KUHP (DPO) DORI NASKO, 39 tahun, laki-laki, tidak bekerja, Hilalang Ken. Inderapura Kec.Pancung Soal Kab. Pessel, melanggar Pasal 480 KUHP (DPO). Kepada kedua tahanan yang masih buron, diimbau untuk segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas terukur. Saat ini, ke sembilan tahanan yang berhasil diamankan berada di ruang tahanan Mapolres Pessel dan dalam pengawasan intensif. (Efrian Pratama)
Pria Inisial AN (39) dari Kampung Bungo Pasang Salido Ditangkap dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba/Doc.polres pesisir Selatan

Pria Inisial AN (39) dari Kampung Bungo Pasang Salido Ditangkap dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Hukum & Kriminal

03 Sep 2023
PESISIR SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Seorang pria berinisial AN (39) warga Kampung Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, saat ini berada dalam masalah serius setelah ditangkap atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (02/09/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Selayang Pandang Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita 19 paket sabu dari tangan AN. Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa tersangka ini akan dihadapkan pada pasal berlapis dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan termasuk pasal 114, pasal 111, pasal 122, dan pasal 127, yang menghadirkan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara, hingga hukuman mati. Menurut Iptu Riki, AN sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan laporan polisi nomor: LP/70/A/VII/2020/Satres Narkoba tanggal 13 Juni 2020. Setelah pencarian yang berlangsung cukup lama, tim penyelidik akhirnya menerima informasi bahwa tersangka berada di Kampung Selayang Pandang, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tim penyelidik kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AN. Saat penggerebekan berlangsung dan disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan 19 paket diduga sabu di saku depan celana pelaku. Selain sabu, mereka juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, dan sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok sabu. Iptu Riki menyimpulkan bahwa berdasarkan jumlah barang bukti dan alat-alat yang ditemukan, tersangka AN berpotensi sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Tersangka ini kini menghadapi serangkaian tuduhan serius dan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Efrian Pratama)