PESISIR SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Polres Pesisir Selatan di bawah kepemimpinan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H, telah berhasil mengamankan kembali sembilan dari sebelas tahanan yang kabur dari sel tahanan Polsek Pancung Soal beberapa hari yang lalu. Kejadian ini terjadi pada Senin, 4 September 2023, pukul 02.00 WIB, ketika para tahanan berhasil membobol beton kamar mandi tahanan Polsek Pancung Soal. Kamis (07/09/2023).
Dalam upaya pengejaran dan penyelamatan, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K, M.H dan timnya segera bergerak cepat dengan mengerahkan anggota Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel, Polsek jajaran, serta tim gabungan dari Polda Sumbar. Mereka turun langsung ke Polsek Pancung Soal untuk melakukan pencarian terhadap para tahanan yang melarikan diri.
Dalam upaya ini, Kapolres didukung oleh tim dari Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba, dan Direktorat Sabhara Polda Sumbar, yang turut serta dalam pencarian tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama dan bantuan dari masyarakat serta pihak keluarga tersangka, sebanyak 9 tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu 3 x 24 jam," terang Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K, M.H.
Lebih lanjut, tim gabungan berhasil menangkap empat orang tahanan, sementara lima tahanan lainnya diserahkan oleh pihak keluarga. Para tahanan ini terdiri dari kasus narkoba, curanmor, dan penadahan.
Kapolres Pesisir Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pencarian ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi tentang keberadaan dua tersangka lain yang masih dalam pencarian.
Kapolres mengingatkan keluarga dan masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu tersangka dalam proses hukum, yang dapat berdampak pada "Obstruction Of Justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHP.
"Laporkan segera jika mengetahui keberadaan 2 tahanan lainnya. Baik ke Polres Pessel maupun ke Polsek Pancung Soal," himbau Kapolres Pessel.
Sementara itu, kesembilan tersangka yang berhasil diamankan telah berada di ruang tahanan Mapolres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut. Berikut adalah nama-nama tahanan yang berhasil diamankan:
BC, 23 tahun, laki-laki
AS, 25 tahun, laki-laki
M.I, 22 tahun, laki-laki
AM, 34 tahun, laki-laki
ES, 27 tahun, laki-laki
FS, 20 tahun, laki-laki
SB, 20 tahun, laki-laki
NI, 21 tahun, laki-laki
AM, 19 tahun, laki-laki
Sementara itu, dua tahanan yang masih buron adalah:
MARDIANTO, 44 tahun, laki-laki, tani, Kp.Binjai Tapan, Kab. Pessel, melanggar Pasal 480 KUHP (DPO)
DORI NASKO, 39 tahun, laki-laki, tidak bekerja, Hilalang Ken. Inderapura Kec.Pancung Soal Kab. Pessel, melanggar Pasal 480 KUHP (DPO).
Kepada kedua tahanan yang masih buron, diimbau untuk segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas terukur. Saat ini, ke sembilan tahanan yang berhasil diamankan berada di ruang tahanan Mapolres Pessel dan dalam pengawasan intensif.
(Efrian Pratama)